Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1014/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 21 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. DAI MANUNGGAL JAYA ABADI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FRANKY B.M. LATUMANUWY, SH | PT. DAI MANUNGGAL JAYA ABADI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Darren Hendrata | 2 | Koperasi Solusi Dana Mandiri Jawa Timur |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementerian Koperasi & UKM Republik Indonesia c.q. Dinas Koperasi dan KM Provinsi Jawa Timur |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa seluruh perbuatan Tergugat II dalam hal melakukan penagihan dan upaya hukum yang lain terhadap Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa di antara Penggugat dengan Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum dalam hal pelaksanaan Perjanjian Peminjaman dan/ atau Pembiayaan;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan segala tindakan penagihan dan upaya hukum lain kepada Penggugat dalam hubungannya dengan Perjanjian Pembiayaan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 5.050.000.000,- (Lima milyar limapuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat II dengan memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan dan/ atau mencabut Izin Usaha Tergugat II yakni Koperasi Solusi Dana Mandiri Jawa Timur serta mematuhi seluruh konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Menghukum Para Tergugat dan semua Pihak untuk mentaati, tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Membebankan seluruh biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |