| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan bantahan untuk penundaan atas penetapan eksekusi Nomor 119/Pdt.Eks.RL/2025/PN.SBY dari pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan memiliki hak keperdataan yang sah atas 25% (dua puluh lima persen) bagian dari objek sengketa berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 715 yang terletak di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya;
- Menyatakan bahwa objek sengketa sepanjang bagian yang menjadi hak Pelawan tidak sah dan tidak dapat dijadikan objek jaminan, objek lelang, maupun objek eksekusi;
- Menyatakan permohonan dan pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 119/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Sby untuk sementara waktu ditangguhkan sampai perkara perlawanan pihak ketiga ini diputus berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan pelaksanaan lelang melalui KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA Surabaya serta penetapan pemenang lelang sepanjang mengenai bagian hak Pelawan adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan penghentian seluruh rangkaian tindakan eksekusi dalam perkara Nomor: 119/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Surabaya sepanjang mengenai objek yang menjadi hak Pelawan;
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, dan Turut Terlawan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|