Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap PT DINAMIKA INOVASI TEKNOLOGI NASIONAL (PT DITN) selaku Termohon PKPU.
- Menyatakan TERMOHON PKPU yaitu PT DINAMIKA INOVASI TEKNOLOGI NASIONAL (PT DITN) dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT DINAMIKA INOVASI TEKNOLOGI NASIONAL (PT DITN) selaku Termohon PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo.
5. Menunjuk dan mengangkat :
- Saudara JAMASLIN JAMES PURBA, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-231 AH.04.03-2019, Tanggal 27 Agustus 2019 dan telah di perpanjang berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-87. AH.04.06-2024, Tanggal 11 Juni 2024, yang beralamat di Law Firm James Purba & Partners, Wisma Nugra Santana Lantai 12, Suite 1205, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta 10220.
- Saudara Dr. MEGAWATI PRABOWO S.H., M.Kn, Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-49 AH.04.05-2022, Tanggal 28 Maret 2022, yang beralamat di Wisma Nugra Santana 8th Floor, Suite 807, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Jakarta 10220.
- Saudara ROOSMARTY FATTAH S.H, Pengurus dan Kurator yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-8 AH04.03-2021 yang beralamat di Jalan Raya Kupang Jaya A-1 No. 4, Surabaya;
Sebagai TIM PENGURUS dalam perkara PKPU a quo dan untuk selanjutnya sebagai TIM KURATOR dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit dengan seluruh akibat hukumnya.
5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara. |