| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena menjual unit tanpa kepastian objek dan kejelasan waktu serah terima;
- Menyatakan Berakhir dan Batal SURAT PESANAN yang ditandatangani oleh Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III serta menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan secara penuh dan seketika uang yang telah diserahkan kepada Tergugat; dikembalikan kepada :
- Penggugat I sebesar Rp. 1.740.054.686, (satu miliar tujuh ratus empat puluh juta lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah).
- Penggugat II sebesar Rp. 749.718.323,- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah).
- Penggugat III sebesar Rp. 1.270.693.945,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III yaitu denda penalty sebesar 3% dari biaya yang sudah dibayarkan oleh Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III, masing-masing sebesar:
- Penggugat I sebesar Rp. 52.201.641,- (lima puluh dua juta dua ratus satu ribu enam ratus empat puluh satu rupiah).
- Penggugat II sebesar Rp. 22.491.550,- (dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah).
- Penggugat III sebesar Rp. 38.120.818,- (tiga puluh delapan juta seratus dua puluh ribu delapan ratus delapan belas rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar Ganti rugi sebesar 5% dari biaya yang sudah dibayarkan oleh Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III, apabila pembayaran tersebut di depositokan ke bank terhitung sejak Agustus 2024 (Pembayaran Para Penggugat lunas) sampai dengan gugatan diajukan, masing-masing sebesar:
- Penggugat I sebesar Rp. 174.005.469,- (seratus tujuh puluh empat juta lima ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah).
- Penggugat II sebesar Rp. 74.971.832,- (tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).
- Penggugat III sebesar Rp. 127.069.395,- (seratus dua puluh tujuh juta enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III masing-masing sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sehingga total sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III apabila Tergugat lalai memenuhi isi keputusan perkara ini terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset Tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Frontage Ahmad Yani Siwalankerto No.260, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (utvoerbaar bij voorraad) dahulu walaupun ada perlawanan, banding ataupun kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|