Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1340/Pdt.G/2024/PN Sby ISTA ARYANTO, S.T Drs. BURHAN THAHIR AFFANDI, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1340/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISTA ARYANTO, S.T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARMAWAN HATTA ADAM S.H., M.HISTA ARYANTO, S.T
Tergugat
NoNama
1Drs. BURHAN THAHIR AFFANDI, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat kesepakatan Jual Beli Rumah di Rungkut Asri Barat I/34 Surabaya Secara Tidak Tertulis yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT Wanprestasi;
  4. Menyatakan Batal Kesepakatan Jual Beli Rumah Rungkut Asri Barat I/34 Surabaya Secara Tidak Tertulis yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pengembalian Uang Jual Beli Rumah di Rungkut Asri Barat I/34 Surabaya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) selambat lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT untuk jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 250.000.000,-  (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada PENGGUGAT untuk jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara menurut hukum Atau mohon Putusan Yang Adil (Ex Aequo Et Bonno);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak