Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
368/Pdt.G/2026/PN Sby CV. WIRATAMA MANDIRI PT. SUMBER DEWANDARU PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 368/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. WIRATAMA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Setyoko Judo Lelono,SHCV. WIRATAMA MANDIRI
Tergugat
NoNama
1PT. SUMBER DEWANDARU PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Putus/berakhir Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Usaha Pertambangan sesuai Akta Notaris nomor 6 tanggal 7 Agustus 2025 yang dibuat oleh Widatul Millah, S.H., Notaris di Gresik;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan lokasi tambang yang terletak di desa Srigading, kecamatan Ngoro, kabupaten Mojokerto kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bersih;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat yang terdiri dari:
    1. Royalty sesuai retase sebesar Rp235.700.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu Rupiah);
    2. Biaya Reklamasi sebesar Rp169.500.000,-/Ha x 13,540 Ha = Rp2.295.030.000,- (dua milyar dua ratus sembilan puluh lima juta tiga puluh ribu Rupiah);
    3. Sisa Royalti periode kerja sama masih 55 (lima puluh lima) bulan dan setiap bulannya rata-rata Tergugat bisa melakukan aktivitas tambang sebanyak 2.484 retase, maka hasil ekuivalen retase yang seharusnya diperoleh dari Tergugat adalah sebesar: 55 x 2.484 x Rp25.000,- = Rp3.412.750.000,- (tiga milyar empat ratus dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah);

Atau total kerugian Materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp5.943.480.000,- (lima milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu Rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian Imateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah);
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag)  yang telah diletakkan oleh Pengadilan atas:

a. Lokasi tambang yang terletak di desa Srigading, kecamatan Ngoro, kabupaten Mojokerto beserta seluruh fasilitas di dalamnya;

b. Alat-alat berat dan kendaraan operasional Tergugat;

c. Hasil tambang yang belum diangkut.

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag)  yang telah diletakkan oleh Pengadilan atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya milik Perseroan Terbatas PT Sumber Dewandaru Perkasa yang terletak di Jalan Sembung, RT. 007 RW. 001, Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag)  yang telah diletakkan atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya milik Perseroan Terbatas PT Sumber Dewandaru Perkasa yang terletak di Jalan Sembung, RT. 007 RW. 001, Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak