Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby 1.Mukhamad Mas’üd
2.Da’un
3.Gunawan
PT. WONOKOYO JAYA CORPORINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 01 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mukhamad Mas’üd
2Da’un
3Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.Anas Rosidi, S.HMukhamad Mas’üd
2M.Anas Rosidi, S.HDa’un
3M.Anas Rosidi, S.HGunawan
Tergugat
NoNama
1PT. WONOKOYO JAYA CORPORINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PARA PENGGUGAT dengan alasan EFISIENSI MENCEGAH KERUGIAN.
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar Pesangon dan Penghargaan masa kerja kepada masing masing PARA ENGGUGAT sebagai berikut:
  • Sdr. Da’un dengan masa kerja 25 tahun

Uang Pesangon

1 x (9x Rp. 3.3200.00) : Rp. 29.880.000

Uang Penghargaan Masa Kerja

10x Rp.3.320.000)                                 : Rp. 33.200.000

Uang Penggantian Hak: 0

Total Hak Pensiun: Rp. 63.080.000

 

  • Sdr. Mukhamad Mas’ud dengan masa kerja 23 tahun

Uang Pesangon

1 x (9x Rp. 3.3200.00) : Rp. 29.880.000

Uang Penghargaan Masa Kerja

  1. x Rp.3.320.000)                                : Rp. 26.560.000

Uang Penggantian Hak: 0

Total Hak Pensiun: Rp. 56.440.000

 

  • Sdr. Gunawan PHK karena usia pensiun

Uang Pesangon

1,75 x (9x Rp. 3.068.275,36) : Rp. 48.325.336,9

Uang Penghargaan Masa Kerja

1 x (10x Rp.3.68.275,36): Rp. 30.682.753,6

Uang Penggantian Hak: 0

Total Hak Pensiun: Rp. 79.008.090,5

  1. Menyatakan putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Kasasi;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak – hak PARA PENGGUGAT sekaligus tanpa di cicil.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak