Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1183/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH 1.NOPRIADI Bin Alm. MUHAMMAD KUSNI
2.ABDUL WAFIR Bin Alm. GAWIH SALMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1183/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2363/M.5.10.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPRIADI Bin Alm. MUHAMMAD KUSNI[Penahanan]
2ABDUL WAFIR Bin Alm. GAWIH SALMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM - 2639/Eoh.2 / 04 / 2025

 

 

  1. Identitas terdakwa :

1.   Nama lengkap             : NOPRIADI Bin Alm MUHAMMAD KUSNI      

Tempat lahir                : Kerinjing      

Umur/ tanggal lahir     : 39 tahun / 03 Desember 1986

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Komp Permata Indralaya Blok 4 Ds Permata Baru Kec. Indralaya Utara

                                      Kab. Organ Ilir / Kos Jl. Made Timur No. 11 Made Kel. Made Kec.

                                      Sambikerep Surabaya 

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Swasta 

Pendidikan                  : SD  

 

2.   Nama lengkap             : ABDUL WAFIR Bin Alm GAWI SALMAN    

Tempat lahir                : Palembang    

Umur/ tanggal lahir     : 28 tahun / 16 Oktober 1996

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Jl. Bambang Utoyo LR Cianjur III No. 200 RT 02 RW 01 Ds. Lima Ilir

                                      Kec. Ilir Timur Dua Palembang / Kos Jl. Made Timur No. 11 Made Kel.

                                      Made Kec. Sambikerep Surabaya 

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Swasta 

Pendidikan                  : SMK (lulus)

     

 

  1. Penahanan :
    • Penyidik : Rutan sejak tanggal 16 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 07 Maaret 2025
    • Perpanjangan Penuntut Umum: Rutan sejak tanggal 08 Maret 2025  sampai dengan tanggal 16 April 2025                                           
    • Penuntut Umum: Rutan, sejak tanggal  16 April 2025 sampai dengan tanggal 05 Mei 2025
    • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal  06 Mei 2025 sampai dengan tanggal 04 Juni 2025

                                               

  1. D a k w a a n :

 

-------- Bahwa terdakwa I. NOPRIADI Bin Alm MUHAMMAD KUSNI dan terdakwa II. ABDUL WAFIR Bin Alm GAWIH SALMAN pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari di tahun 2025 bertempat di Villa Bukit Indah Blok AAL No. 68 RT 03 RW 06 Pakuwon Indah Lontar Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa I. NOPRIADI Bin Alm MUHAMMAD KUSNI dan terdakwa II. ABDUL WAFIR Bin Alm GAWIH SALMAN dengan mengendarai Mobil HRV warna putih Nopol M-1817-HT milik kepada saksi FIJAI CANDRA PRASETYO masuk ke perumahan Villa Bukit Indah AAL Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Surabaya Rumah Nomor 68 milik saksi SUHANDI. Selanjutnya terdakwa I. NOPRIADI Bin Alm MUHAMMAD KUSNI mengetuk pagar dan berteriak "permisi" namun tidak ada jawaban sehingga timbul niat para terdakwa untuk masuk dan mencari barang-barang berharga yang ada didalamnya seperti perhiasan emas, uang dan jam tangan berharga didalam rumah kosong tersebut yang rencananya uangnya akan digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

------ Bahwa selanjutnya terdakwa I. NOPRIADI Bin Alm MUHAMMAD KUSNI kembali kedalam mobil dan menginformasikan kepada terdakwa II. ABDUL WAFIR Bin Alm GAWIH SALMAN bahwasaanya rumah tersebut kosong. Kemudian terdakwa II. ABDUL WAFIR Bin Alm GAWIH SALMAN dengan membawa Linggis masuk kedalam pekarangan rumah tersebut dengan cara melompat pagar dan sedangkan terdakwa I. NOPRIADI Bin Alm MUHAMMAD KUSNI menunggu di luar sembari memastikan keadaan sekitar, terdakwa II. ABDUL WAFIR Bin Alm GAWIH SALMAN pun langsung mencongkel rumah tersebut dengan menggunakan linggis, tidak lama kemudian  terdakwa I. NOPRIADI Bin Alm MUHAMMAD KUSNI menyusul masuk dengan cara melompat pagar. Namun saat terdakwa II. ABDUL WAFIR Bin Alm GAWIH SALMAN mencongkel pintu kayu jati, perbuatan para mereka terdakwa diketahui tetangga pemilik rumah yakni saksi TIRAN dan saksi TIRAN sempat bertanya, "sedang apa mas" selanjutnya mereka terdakwa langsung lari karena panik kearah mobil. Kemudian saksi TIRAN berteriak "maling maling maling" hingga mengundang para satpam dan warga sekitar, mereka terdakwa pun masuk mobil dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi, namun karena perumahan tersebut tidak dihafal jalannya, mereka terdakwa menemui jalan buntu dan mobil yang dikendarai para terdakwa menabrak portal. Saat itu terdakwa I. NOPRIADI Bin Alm MUHAMMAD KUSNI berada di posisi kanan sebagai pengemudi langsung berlari kearah kanan dan terdakwa II. ABDUL WAFIR Bin Alm GAWIH SALMAN yang duduk di posisi sebelah kiri langsung berlari kearah kiri, Hingga pada akhirnya mereka terdakwa ditangkap oleh security diantara salah satunya saksi AKKIP AZIDEQI dan beberapa warga sekitar yang kebetulan berada di tempat kejadian yang akhirya mereka terdakwa dibawa ke Polsek Lakarsantri guna proses hokum lebih lanjut.

 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4, ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

                                                     Surabaya, 21 Mei 2025

                                             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                        ANGGRAINI, SH

                              JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya