Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa JUPRIANTO Als. PRENJAK Bin TASRIP (ALM) pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Halaman Indomaret yang terletak di Jl. Raya Simo Jawar Sukomanunggal, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa didatangi oleh Sdr. ENDAR (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/VII/2024/Reskoba tanggal 15 Juli 2024) di Halaman Indomaret Jl. Raya Simo Jawar Sukomanunggal Surabaya untuk meminta dibelikan Narkotika jenis Shabu seberat 1 gram dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan upah/keuntungan konsumsi gratis Narkotika jenis Shabu dan uang sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menerima uang pembelian tersebut dan menghubungi Sdr. AWAM (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/05/VII/2024/Reskoba tanggal 15 Juli 2024) melalui telepon 085813048615 mengutarakan niat untuk membeli Narkotika jenis Shabu, kemudian Terdakwa berangkat ke lokasi transaksi yakni pasar Simo Rukun Surabaya mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol: L-4659-FV milik Sdr. ENDAR, selang 15 menit Sdr. AWAM menyerahkan pesanan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dan langsung meletakkan Narkotika jenis Shabu tersebut ke dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai Terdakwa. Setelah melakukan transaksi dengan Sdr. AWAM, Terdakwa kembali menemui Sdr. ENDAR di Indomaret yang terletak di Jl. Raya Simo Jawar Sukomanunggal Surabaya untuk menyerahkan pesanan Narkotika jenis Shabu;
- Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat Terdakwa berada di Halaman Indomaret yang terletak di Jl. Raya Simo Jawar Sukomanunggal Surabaya untuk menyerahkan pesanan Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. ENDAR didatangi oleh Saksi ERWIN, S.H. dan Saksi RAHARDIAR SETYAWAN yang merupakan Petugas Polisi Sektor Wiyung Surabaya yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,916 (nol koma sembilan satu enam) gram, 1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG Type A03 waran biru dengan No. Sim 082143854511, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda BEAT No. Pol. L 4659 FV warna Putih. Kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Sektor Wiyung Surabaya untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 21 Juni 2024 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,916 (nol koma sembilan satu enam) gram. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. 04788/NNF/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., dan FILANTARI CHAYANI A.Md. atas nama Terdakwa JUPRIANTO Als. PRENJAK Bin TASRIP (ALM) dengan kesimpulan:
- 14874/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,916 (nol koma sembilan satu enam) gram;
adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa JUPRIANTO Als. PRENJAK Bin TASRIP (ALM) pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Halaman Indomaret yang terletak di Jl. Raya Simo Jawar Sukomanunggal, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, pada saat Terdakwa berada di Halaman Indomaret yang terletak di Jl. Raya Simo Jawar Sukomanunggal Surabaya untuk menyerahkan pesanan Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. ENDAR didatangi oleh Saksi ERWIN, S.H. dan Saksi RAHARDIAR SETYAWAN yang merupakan Petugas Polisi Sektor Wiyung Surabaya yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 0,916 (nol koma sembilan satu enam) gram, 1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG Type A03 waran biru dengan No. Sim 082143854511, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda BEAT No. Pol. L 4659 FV warna Putih. Kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Sektor Wiyung Surabaya untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 21 Juni 2024 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,916 (nol koma sembilan satu enam) gram. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. 04788/NNF/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., dan FILANTARI CHAYANI A.Md. atas nama Terdakwa JUPRIANTO Als. PRENJAK Bin TASRIP (ALM) dengan kesimpulan:
- 14874/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,916 (nol koma sembilan satu enam) gram;
adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------- |