Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby PT Tiga Berlian Mandiri Abdul Fadli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 67/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Tiga Berlian Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Fadli
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat ;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 28.454.800,- (dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) ;

4. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak