Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2054/Pid.Sus/2025/PN Sby EKA PUTRI FADHILA, S.H. 1.MUHSIN BIN ALM. MARHOLAN
2.RUDI HANDOKO BIN ALM. BENI HERMANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2054/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/5515/M.5.43/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PUTRI FADHILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHSIN BIN ALM. MARHOLAN[Penahanan]
2RUDI HANDOKO BIN ALM. BENI HERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa TERDAKWA I MUHSIN Bin (Alm.) MARHOLAN pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, yang bertempat di depan Balai RT daerah Simojawar Baru Jl. Simo Hilir, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dan TERDAKWA II RUDI HANDOKO Bin (Alm.) BENI HERMANTO pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 19.15 WIB sampai dengan hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, yang bertempat di Jl. Simorejo Tim. IX Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB TERDAKWA II RUDI menghubungi Sdr. CEMOT (DPO) melalui whatsapp dengan maksud untuk membeli Narkotika Gol. I jenis sabu, kemudian sekitar pukul 18.50 WIB TERDAKWA II RUDI berangkat dari kostnya menuju daerah Jl. Diponegoro Kota Surabaya dan tidak lama kemudian menerima sebuah foto beserta lokasi dari sdr. CEMOT (DPO) bahwa Narkotika Gol. I jenis sabu sudah diranjau di depan Gang Jl. Banyu Urip Lor I Kel. Kupang Krajan Kec. Sawahan Kota Surabaya, sekitar pukul 19.15 WIB TERDAKWA II RUDI mengambil ranjauan Narkotika Gol. I jenis sabu seberat ± 25 (dua puluh lima) gram dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pergramnya jika ditotal seharga kurang lebih Rp. 19.375.000,- (sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang akan TERDAKWA II RUDI bayar secara cicil, kemudian TERDAKWA II RUDI langsung membawa Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut ke kostnya Jl. Simorejo Tim. IX Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB TERDAKWA II RUDI menghubungi TERDAKWA I MUHSIN melalui whatsapp dengan maksud agar TERDAKWA I MUHSIN mengambil Narkotika Gol. I jenis sabu, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB TERDAKWA I MUHSIN sampai di depan kos TERDAKWA II RUDI di Jl. Simorejo Tim. IX Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya dan menerima 1 (satu) poket Narkotika Gol. I jenis sabu seberat ± 1 (satu) gram, selanjutnya TERDAKWA I MUHSIN kembali pulang dan membagi-bagi Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) klip plastik, yang mana apabila Narkotika Gol. I jenis sabu milik TERDAKWA II RUDI berhasil TERDAKWA I MUHSIN jual, maka setelah TERDAKWA I MUHSIN menyetor hasil penjualan nantinya TERDAKWA II RUDI memberikan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per grammnya;
  • Bahwa selain menitipkan Narkotika Gol. I jenis sabu kepada TERDAKWA I MUHSIN untuk dijual, ia TERDAKWA II RUDI juga menjual sendiri Narkotika Gol. I jenis sabu miliknya seberat ± 3 (tiga) gram sampai dengan ± 4 (empat) gram dalam sehari dengan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per grammnya, terakhir kali menjual Narkotika Gol. I jenis sabu pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di pinggir perempatan Jl. Simorejo Tim. IX, Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Surabaya kepada Sdr.  JEPANG (DPO) seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa TERDAKWA I MUHSIN terakhir kali menjual Narkotika Gol. I jenis sabu milik TERDAKWA II RUDI yakni pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di depan Balai RT daerah Simojawar Baru Jl. Simo Hilir, Kota Surabaya kepada Sdr. MAIL (DPO) sebanyak 1 (satu) klip seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai;
  • Bahwa maksud para TERDAKWA menjual barang sabu adalah mendapatkan keuntungan yang mana uang hasil penjualan Narkotika Gol. I jenis sabu saat ini telah habis dipergunakan untuk kebutuhan saya sehari – hari;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di kost Jl. Simorejo Tim. IX Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan anggota kepolisian pada Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian mengamankan TERDAKWA II RUDI dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Redmi Type 9T warna hitam SIM XL nomer whatsapp 087710312042 nomor IMEI 1 865817053234507, kemudian dilakukan pengembangan sekitar pukul 13.30 WIB Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN berhasil mengamankan TERDAKWA I MUHSIN di dalam rumah Jl. Simomulyo Baru 5-B No. 32, RT.002/RW.004, Kel. Simomulyo Baru, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya dan pada saat penggeledahan ditemukan:
  • 1 (satu) buah bungkus kertas terbuat dari bungkus obat nyamuk bakar baygon yang di dalamnya terdapat:
  • 4 (empat) klip plastik berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat keseluruhan netto + 0,14 (nol koma satu empat) gram;
  • 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik;

berada di jendela depan rumah

  • 1 (satu) HP merk OPPO Type V8 berwarna biru dengan nomer SIM AXIS 081515990872 nomor IMEI 862435042915996.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 06151/NNF/2025 tertanggal 21 Juli 2025yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. TITIN ERNAWATI S.Farm., Apt., 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor:
  • Nomor: 17125/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,037 (nol koma nol tiga tujuh) gram;
  • Nomor: 17126/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,052 (nol koma nol lima dua) gram;
  • Nomor: 17127/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,045 (nol koma nol empat lima) gram;
  • Nomor: 17128/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,006 (nol koma nol nol enam) gram;

dengan berat total Netto ± 0,14 (nol koma satu empat) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHSIN Bin (Alm.) MARHOLAN dkk dengan Nomor: 17125/2025/NNF.- s.d. 17128/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan para TERDAKWA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

----- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika..--------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

 

KEDUA

---- Bahwa TERDAKWA I MUHSIN Bin (Alm.) MARHOLAN pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, yang bertempat di Jl. Simomulyo Baru 5-B No. 32, RT.002/RW.004, Kel. Simomulyo Baru, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dan TERDAKWA II RUDI HANDOKO Bin (Alm.) BENI HERMANTO pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 19.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, yang bertempat di kost Jl. Simorejo Tim. IX, Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 19.15 WIB TERDAKWA II RUDI mengambil Narkotika Gol. I jenis sabu seberat ± 25 (dua puluh lima) gram yang telah diranjau oleh Sdr. CEMOT (DPO) dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pergramnya jika ditotal seharga kurang lebih Rp. 19.375.000,- (sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang akan TERDAKWA II RUDI bayar secara cicil, kemudian TERDAKWA II RUDI langsung membawa Narkotika Gol. I jenis sabu tersebut ke kost Jl. Simorejo Tim. IX Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB TERDAKWA II RUDI menghubungi TERDAKWA I MUHSIN melalui whatsapp dengan maksud agar TERDAKWA I MUHSIN mengambil Narkotika Gol. I jenis sabu, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB TERDAKWA I MUHSIN sampai di depan kos TERDAKWA II RUDI di Jl. Simorejo Tim. IX Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya dan menerima 1 (satu) poket Narkotika Gol. I jenis sabu seberat ± 1 (satu) gram;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di kost Jl. Simorejo Tim. IX Kel. Simomulyo, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan anggota kepolisian pada Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian mengamankan TERDAKWA II RUDI dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Redmi Type 9T warna hitam SIM XL nomer whatsapp 087710312042 nomor IMEI 1 865817053234507, kemudian dilakukan pengembangan sekitar pukul 13.30 WIB Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi LEYNISSTYAWAN berhasil mengamankan TERDAKWA I MUHSIN di dalam rumah Jl. Simomulyo Baru 5-B No. 32, RT.002/RW.004, Kel. Simomulyo Baru, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya dan pada saat penggeledahan ditemukan:
  • 1 (satu) buah bungkus kertas terbuat dari bungkus obat nyamuk bakar baygon yang di dalamnya terdapat:
  • 4 (empat) klip plastik berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat keseluruhan netto + 0,14 (nol koma satu empat) gram;
  • 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik;

berada di jendela depan rumah

  • 1 (satu) HP merk OPPO Type V8 berwarna biru dengan nomer SIM AXIS 081515990872 nomor IMEI 862435042915996.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 06151/NNF/2025 tertanggal 21 Juli 2025yang ditandatangani oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T., 2. TITIN ERNAWATI S.Farm., Apt., 3. FILANTARI CAHYANI, A.Md. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang diterima dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor:
  • Nomor: 17125/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,037 (nol koma nol tiga tujuh) gram;
  • Nomor: 17126/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,052 (nol koma nol lima dua) gram;
  • Nomor: 17127/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,045 (nol koma nol empat lima) gram;
  • Nomor: 17128/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,006 (nol koma nol nol enam) gram;

dengan berat total Netto ± 0,14 (nol koma satu empat) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHSIN Bin (Alm.) MARHOLAN dkk dengan Nomor: 17125/2025/NNF.- s.d. 17128/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa perbuatan para TERDAKWA dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

 

----- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya