Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby DEWI RATNA SARI PT AKT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 115/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI RATNA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT AKT
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena pekerja meninggal dunia;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membayarkan hak-hak Penggugat / ahli warisnya;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat / ahli waris berupa :
  1. Pesangon; Rp. 4.635.133,00 x 9 x 2                                 = Rp. 83.432.394,00
  2. Penghargaan masa kerja Rp. 4.635.133,00 x 4                 = Rp. 18.540.532,00

                                                                                                           = Rp. 101.972.926,00

Total keseluruhan adalah Rp. 101.972.926,00 (seratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh        dua ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak