Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1798/Pid.B/2024/PN Sby ANGGRAINI SH MUSTAIN bin ABDUL MU'IN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1798/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4731/M.5.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAIN bin ABDUL MU'IN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM -  4706 /Eoh.2 / 09 / 2024

 

  1. Identitas terdakwa :

 Nama lengkap                  : MUSTAIN Bin ABDUL MU’IN   

Tempat lahir                     : Bangkalan    

Umur/ tanggal lahir          : 31 tahun / 22 Desember 1993

Jenis kelamin                    : Laki-laki

Kebangsaan                      : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Ds. Katang Enteng Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan Madura   

A  g  a  m  a                      : Islam

Pekerjaan                          : Swasta (Sopir di JNT)

Pendidikan                       : SMA Paket C

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Ditahan dalam perkar lain                             
  • Penuntut Umum : Ditahan dalam perkar lain

                                               

  1. D a k w a a n :

 

-------- Bahwa terdakwa MUSTAIN Bin ABDUL MU’IN bersama dengan ROHIM Bin MUSTAMIN (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Minggu tanggal 11 Pebruari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari di tahun 2024 bertempat di depan rumah kontrakan Jl. Tempel Sukorejo 5 No. 22 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, terdakwa bersama dengan saksi ROHIM Bin MUSTAMIN (terdakwa dalam berkas perkara lain) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 4051 AG tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa dan saksi ROHIM Bin MUSTAMIN (terdakwa dalam berkas perkara lain) komunikasi melalui handphone dan isinya akan kerja (melakukan pencurian sepeda motor) dengan keliling di daerah Jl. Temple Sukorejo Surabaya. Saat melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 4051 AG didepan kontrakan kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan merusak kunci dengan menggunakan kunci T sedangkan saksi ROHIM Bin MUSTAMIN (terdakwa dalam berkas perkara lain) bertugas mengawasi situasi.

------ Bahwa setelah terdakwa berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke Madura dan dalam perjalanan terdakwa menghubungi BAKRI (belum tertanngkap) untuk menjual sepeda motor tersebut dan janjian di Gunung Gigir Gilis Madura. Setelah ketemu terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 4051 AG kepada BAKRI (belum tertangkap) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

------ Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 4051 AG yang diambil terdakwa tersebut adalah milik ERWIN TIRTA YASA SUWARNO selaku atasan saksi RUSLAN FAROIS, namun sepeda motor tersebut dikuasakan kepada saksi RUSLAN FAROIS untuk operasional pekerjaan.

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi ROHIM Bin MUSTAMIN (terdakwa dalam berkas perkara lain) mengakibatkan saksi RUSLAN FAROIS menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).  

                        

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5  KUHP.

 

 

                                                  Surabaya, 11 September 2024

                                                  JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                       ANGGRAINI, SH

                             JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya