| Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa KRISMIANTO bin AKIYAT (alm), pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di daerah Sawopulo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari MANDUS (DPO) sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram-nya sehingga total harga menjadi Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu membawa narkotika shabu tersebut pulang ke kamar beralamat Jalan Pkl Sentra Kuliner Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya kemudian membagi narkotika tersebut menjadi 50 (lima puluh) paket untuk dijual atau diedarkan kembali dengan harga per paketnya Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelahnya terdakwa menjual 35 (tiga puluh lima) paket kepada teman-teman terdakwa, yaitu:
- MOHAK sebanyak 10 (sepuluh) paket;
- ANDREAS sebanyak 15 (lima belas) paket;
- KARNO sebanyak 5 (lima) paket;
- RANTAS sebanyak 5 (lima) paket.
Sehingga terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk membayar pembelian narkotika jenis shabu kepada MANDUS (DPO) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai dengan cara bertemu langsung di Sawopulo Surabaya dan sisanya sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) belum dibayarkan sedangkan uang hasil penjualan lainnya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB, saksi ARAFAT JIHAD, saksi EDO RANTO PERKASA, saksi YOGY INDRA YUDISTIRA dan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Warung Makan beralamat Jalan Pkl Sentra Kuliner Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) kantong plastik berisi Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto masing-masing ±0,015 gram, ±0,030 gram, ±0,071 gram, ±0,035 gram, ±0,085 gram, ±0,134 gram, ±0,110 gram, ±0,044 gram, ±0,072 gram, ±0,117 gram, ±0,110 gram, ±0,128 gram, ±0,025 gram, ±0,024 gram, ±0,081 gram dengan berat keseluruhan netto ±1,216 gram, 2 (dua) buah sekrop sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet warna kuning bertuliskan “TOKO EMAS”, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam “EIGER”, uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone OPPO A12 warna biru nosim 081338279427 IMEI 860703056628496 860703056628488. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 09959/NNF/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
- nomor: 30455/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram;
- nomor: 30456/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram;
- nomor: 30457/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- nomor: 30458/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,035 gram;
- nomor: 30459/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram;
- nomor: 30460/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 gram;
- nomor: 30461/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram;
- nomor: 30462/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
- nomor: 30463/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
- nomor: 30464/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,117 gram;
- nomor: 30465/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram;
- nomor: 30466/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,128 gram;
- nomor: 30467/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,025 gram;
- nomor: 30468/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram;
- nomor: 30469/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram;
barang bukti nomor: 30455/2025/NNF.- s.d. 30469/2025/NNF.- adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa KRISMIANTO bin AKIYAT (alm), pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Warung Makan beralamat Jalan Pkl Sentra Kuliner Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi ARAFAT JIHAD, saksi EDO RANTO PERKASA, saksi YOGY INDRA YUDISTIRA dan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) kantong plastik berisi Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto masing-masing ±0,015 gram, ±0,030 gram, ±0,071 gram, ±0,035 gram, ±0,085 gram, ±0,134 gram, ±0,110 gram, ±0,044 gram, ±0,072 gram, ±0,117 gram, ±0,110 gram, ±0,128 gram, ±0,025 gram, ±0,024 gram, ±0,081 gram dengan berat keseluruhan netto ±1,216 gram, 2 (dua) buah sekrop sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet warna kuning bertuliskan “TOKO EMAS”, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam “EIGER”, uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone OPPO A12 warna biru nosim 081338279427 IMEI 860703056628496 860703056628488. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 09959/NNF/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt. dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti:
- nomor: 30455/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,150 gram;
- nomor: 30456/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,030 gram;
- nomor: 30457/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,071 gram;
- nomor: 30458/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,035 gram;
- nomor: 30459/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,085 gram;
- nomor: 30460/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 gram;
- nomor: 30461/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram;
- nomor: 30462/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram;
- nomor: 30463/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram;
- nomor: 30464/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,117 gram;
- nomor: 30465/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram;
- nomor: 30466/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,128 gram;
- nomor: 30467/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,025 gram;
- nomor: 30468/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram;
- nomor: 30469/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram;
barang bukti nomor: 30455/2025/NNF.- s.d. 30469/2025/NNF.- adalah benar (+) positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------- |