| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di didepan sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Mojoarum VI No.15E, RT.005/RW.01, Mojo, Kec. Gubeng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib saat terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN sedang bekerja dihubungi oleh EKO (DPO) dinomor whatsapp terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN yang di simpan di kontak dengan nama bng dengan +62 83875471275 sekira pukul 21.00 wib dinomor whatsapp terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dengan nomor +63 964 170 0348 yang saat itu EKO (DPO) mengatakan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN “nanti pulang kerja ambilen ya“ dan di jawab oleh terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN “nggeh” selanjutnya EKO (DPO) mengirimkan peta lokasi dan foto tempat ranjauan shabu, lalu di jawab oleh terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN “oke mas nanti tak ambile”.
- Bahwa sekira pukul 14.00 wib saat terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN pulang bekerja menuju ke lokasi yang sebelumnya telah diberikan oleh EKO (DPO) dan sekira pukul 15.00 wib sesampainya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN di lokasi tersebut, menemukan 1 (satu) buah kresek hitam diatas pot bunga di pinggir jalan kampung yang berada di jalan Tambak Wedi Barat II Kec. Kenjeran Kota Surabaya kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengambil dan menyimpannya di saku celana yang di pakai saat itu kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN menuju kerumah dan sesampainya dirumah terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN membuka dan mendapati 1 (satu) klip berisikan shabu selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN menghubungi EKO (DPO) yang kemudian EKO (DPO) mengatakan beratnya 10 (sepuluh) gram, selanjutnya EKO (DPO) juga memerintahkan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN untuk memecahnya 1 (satu) gram menjadi 3 (tiga) klip dan 0,5 gram sebanyak 6 (enam) klip kemudian sisanya sebanyak 4 (empat) gram diminta oleh EKO (DPO) membuatnya sebanyak 32 (tiga puluh dua) klip paket pahe lalu mulai untuk memecahnya sendirian di kamar terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dengan menggunakan timbangan digital milik terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN tanpa ada orang yang mengetahui dan setelah selesai terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN menghubungi EKO (DPO) untuk memberitahu bahwa sudah siap selanjutnya EKO (DPO) mengatakan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN untuk menyimpannya terlebih dahulu.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dihubungi oleh EKO (DPO) untuk memerintahkan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN meranjau sebanyak 3 (tiga) klip dengan rincian 1 (satu) klip 1 (satu) gram, 1 (satu) klip 0,5 (nol koma lima) gram dan 1 (satu) klip pahe kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN meranjaunya didaerah Dharmahusada pinggir jalan dibawah pohon sebanyak 2 (dua) klip dan 1 (satu) klip didaerah Kertajaya pinggir dibawah pohon selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memfoto dan mengirimkan peta lokasi kepada EKO (DPO) dan meminta terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN untuk menghapus chatnya
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dihubungi oleh EKO (DPO) dan memerintahkan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN untuk meranjau sebanyak 1 (satu) klip dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram, dan terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN meranjaunya didaerah Dharmahusada pinggir jalan dibawah pohon. selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memfotonya dan mengirimkan peta lokasi kepada EKO (DPO) dan meminta terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN untuk menghapus chatnya selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dihubungi oleh EKO (DPO) untuk memerintahkan agar meranjau sebanyak 3 (tiga) klip dengan rincian 1 (satu) klip 1 (satu) gram, 1 (satu) klip 0,5 (nol koma lima) gram dan 1 (satu) klip pahe kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN meranjaunya didaerah Dharmahusada pinggir jalan dibawah pohon sebanyak 2 (dua) klip dan 1 (satu) klip didaerah Kertajaya pinggir dibawah pohon selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memfotonya dan mengirimkan peta lokasu kepada EKO (DPO) kemudian EKO (DPO) meminta untuk menghapus chatnya
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dihubungi oleh EKO (DPO) dan memerintahkan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN untuk meranjau sebanyak 1 (satu) klip dengan berat 1 (satu) gram, kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN meranjaunya didaerah Kpinggir jalan dibawah pohon selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memfotonya dan mengirimkan peta lokasi kepada EKO (DPO) serta meminta terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN untuk menghapus chatnya
- Bahwa sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dihubungi oleh EKO (DPO) dan memerintahkan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN untuk meranjau sebanyak 2 (dua) klip dengan berat masing masing 0,5 (nol koma lima) gram, kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN meranjaunya didaerah Kali Kepiting pinggir jalan dibawah pohon selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memfotonya dan mengirimkan peta lokasinya kepada EKO (DPO) selanjutnya EKO (DPO) meminta terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN untuk menghapus chatnya
- Bahwa kemudian stok shabu milik EKO (DPO) yang di milki hanya tersisa 30 (tiga puluh) klip paket pahe dan terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memberitahukannya kepada EKO (DPO) bahwa stok tersisa 30 (tiga puluh) klip paket pahe selanjutnya EKO (DPO) menyuruh terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN untuk menyimpannya terlebih dahulu dan membantu menjualnya kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dihubungi oleh seseorang yang tidak di kenal yang kemudian mengatakan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN ingin membeli sebanyak 2 (dua) klip paket pahe, kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengiyakan dan mengatakan agar melakukan pembayaran terlebih dahulu selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memberikan no dana milik terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN 088989838095 kepada seseorang tersebut seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per paket pahe dan setelah pembayaran masuk, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN meranjaunya didaerah Kaliwaron pinggir jalan dibawah pohon, selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memfotonya dan mengirimkan peta lokasi kepada seseroang yang tidak di kenal tersebut dan setelah terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN sampai rumah terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengambil 1 (satu) klip pahe dengan tujuan akan di konsumsi sendiri setelah mendapatkan ijin dari EKO (DPO), yang kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengkonsumsi sendirian di kamar terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dengan menggunakan alat hisap milik terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN kemudian sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dihubungi oleh seseorang yang tidak di kenal yang kemudian mengatakan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN bahwa ingin membeli sebanyak 3 (tiga) klip paket pahe, kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengiyakan dan mengatakan agar melakukan pembayaran terlebih dahulu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per paket pahe kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memberikan no dana tersangka 088989838095 kepada seseorang tersebut dan setelah pembayaran masuk, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN meranjaunya didaerah Kaliwaron pinggir jalan dibawah pohon selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memfoto dan mengirimkan peta lokasinya kepada seseroang yang tidak di kenal tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dihubungi oleh seseorang yang tidak di kenal yang kemudian mengatakan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN ingin membeli sebanyak 2 (dua) klip paket pahe, kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengiyakan dan mengatakan agar melakukan pembayaran terlebih dahulu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per paket pahe kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memberikan no dana tersangka 088989838095 kepada seseorang tersebut dan setelah pembayaran masuk, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN meranjaunya didaerah Kpinggir jalan dibawah pohon selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memfotonya dan mengirimkan peta lokasi kepada seseroang yang tidak di kenal tersebut.
- Bahwa sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dihubungi oleh seseorang yang tidak di kenal yang kemudian mengatakan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN ingin membeli sebanyak 3 (tiga) klip paket pahe, kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengiyakan dan mengatakan agar melakukan pembayaran terlebih dahulu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per paket pahe kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memberikan no dana 088989838095 kepada seseorang tersebut dan setelah pembayaran masuk, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN meranjaunya didaerah kaliwaron pinggir jalan dibawah pohon. selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memfoto dan mengirimkan peta lokasi kepada seseroang yang tidak di kenal tersebut dan setelah itu terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN sampai rumah terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengambil 1 (satu) klip pahe dengan tujuan akan di konsumsi sendiri setelah mendapatkan ijin dari EKO (DPO), yang kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengkonsumsi sendirian di kamarnya dengan menggunakan alat hisap milik terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN.
- Bahwa sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dihubungi oleh seseorang yang tidak di kenal mengatakan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN ingin membeli sebanyak 2 (dua) klip paket pahe, kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengiyakan dan mengatakan agar melakukan pembayaran terlebih dahulu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per paket pahe kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memberikan no dana 088989838095 kepada seseorang tersebut dan setelah pembayaran masuk, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN meranjaunya didaerah Kaliwaron pinggir jalan dibawah pohon selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memfoto dan mengirimkan peta lokasi kepada seseroang yang tidak di kenal tersebut dan sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dihubungi oleh seseorang yang tidak di kenal yang kemudian mengatakan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN ingin membeli sebanyak 3 (tiga) klip paket pahe, kemudian tersangka mengiyakan dan mengatakan agar melakukan pembayaran terlebih dahulu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per paket pahe kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memberikan no dana 088989838095 kepada seseorang tersebut dan setelah pembayaran masuk, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN meranjaunya didaerah kaliwaron pinggir jalan dibawah pohon selanjutnya memfoto dan mengirimkan sharelocnya kepada seseroang yang tidak di kenal tersebut.
- Bahwa sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dihubungi oleh EKO (DPO) dan memerintahkan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN untuk meranjau sebanyak 2 (dua) klip paket pahe, kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengiyakan dan meranjaunya didaerah jagiran pinggir jalan dibawah pohon selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memfotonya dan mengirimkan sharelocnya kepada EKO (DPO) selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memfoto dan mengirimkan peta lokasi kepada EKO (DPO) Kemudian EKO (DPO) meminta terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN untuk menghapus chatnya.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dihubungi oleh seseorang yang tidak di kenal yang kemudian mengatakan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN ingin membeli sebanyak 2 (dua) klip paket pahe, kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengiyakan dan mengatakan agar melakukan pembayaran terlebih dahulu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per paket pahe kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memberikan no dana 088989838095 kepada seseorang tersebut dan setelah pembayaran masuk, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN meranjaunya didaerah Kaliwaron pinggir jalan dibawah pohon selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memfoto dan peta lokasi kepada seseroang yang tidak di kenal tersebut.
- Bahwa sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dihubungi oleh seseorang yang tidak di kenal yang kemudian mengatakan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN ingin membeli sebanyak 3 (tiga) klip paket pahe, kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengiyakan dan mengatakan agar melakukan pembayaran terlebih dahulu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per paket pahe kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memberikan no dana 088989838095 kepada seseorang tersebut dan setelah pembayaran masuk, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN meranjaunya didaerah kaliwaron pinggir jalan dibawah pohon selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memfoto dan mengirimkan sharelocnya kepada seseroang yang tidak di kenal tersebut lalou sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dihubungi oleh eko (DPO) dan memerintahkan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN meranjau sebanyak 2 (dua) klip paket pahe, kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengiyakan dan meranjaunya di pinggir jalan Dr. Ir. H. Soekarno Kec. Mulyorejo Kota Surabaya pinggir jalan dibawah pohon elanjutnya tersangka memfotonya dan mengirimkan sharelocnya kepada EKO (DPO) kemudian EKO (DPO) meminta terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN untuk menghapus chatnya
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN menghubungi EKO (DPO) dan mengatakan bahwa shabu yang ada padanya hanya tersisa 4 (empat) klip yang kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengatakan kepada EKO (DPO) untuk meminta 1 (satu) klip untuk dipergunakan sendiri dan EKO (DPO)O mengiyakan kemudian setelah itu terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengambil 1 (satu) klip shabu paket pahe untuk di ambil sebagian yang kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengkonsumsinya sendiri dengan menggunakan pipet kaca dan alat hisap yang di miliki kemudian setelah selesai mengkonsumsinya, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN menyimpan sisanya dari 1 (satu) klip yang di ambil sebelumnya di kamar terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN bersama alat yang tersangka pergunakan dan kemudian tersangka bermain handphone di kamar terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN
- Bahwa kemudian sekitar pukul 22.30 Wib. ada nomor whatsapp menghubungi terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dengan nomor 085293002088 mengaku bernama CECE yang mengatakan ingin memesan shabu yang mengatakan mengetahui nomor terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dari ROBY (DPO) yang mana saudara ROBY (DPO) merupakan orang yang di kenal yang sempat di tawari shabu namun ROBY (DPO) menolaknya kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN menanggapi orang tersebut, yang mengatakan kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN ingin memesan shabu kepada terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN sebanyak 2 (dua) paket pahe yang kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengiyakan dan mengatakan harganya Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per paket pahe dan seseorang tersebut mengiyakan selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengirimkan no dana 088989838095 kepada seseorang tersebut dan karena sudah malam akhirnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN memutuskan meranjaunya terlebih dahulu sambil menunggu pembayaran masuk. Namun saat terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN telah keluar dari rumah tiba tiba ada petugas yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung kecil yang berisikan 2 (dua) klip shabu yang masing masing memiliki berat kotor a) 0,35 (nol koma tiga lima) gram dan b) 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN juga menunjukkan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan No IMEI1 (860937055633053) No IMEI2 (860937055633053) dengan no sim 088989-838-095 yang di miliki yang di pergunakan untuk komunikasi transaksi shabu bersama EKO (DPO) di dalam saku celana depan sebelah Kanan kemudian di serahkan kepada petugas.
- Bahwa selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN menunjukan kepada petugas jika masih terdapat barang bukti lainnya yang terdapat di kantong hitam kecil yang berada dikamar tidur terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN didalam sebuah rumah di Jl. Mojoarum VI No.15E, RT.005/RW.01, Mojo, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dibawa oleh petugas untuk mengambilnya lalu setelah ketemu dibawah selimut Kasur terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN membuka isinya dan di serahkan petugas berupa :1 (satu) buah kantong hitam ukuran kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) set alat hisap, 1 (satu) buah korek api warna orange, 1 (satu) buah korek api warna kuning dan 1 (satu) buah kotak putih ukuran kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip berisikan shabu yang memiliki berat kotor 0,19 (nol koma satu Sembilan) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sisa pemakaian shabu dengan berat kotor 1,24 (satu koma dua empat) gram ditimbang beserta pipet kaca, 1 (satu) buah sendok sekrop sabu yang terbuat dari sedotan plastic warna orange dan 1 (satu) buah sendok sekrop sabu yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah timbang digital merk cx-series warna hitam, Uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar yang merupakan uang hasil penjualan shabu.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 09985/NNF/2025, barang bukti nomor 31181/2025/NNF s.d. 31185/2025/NNF milik/dalam kekuasaan Tersangka AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN, berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, maka Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 31181/2025/NNF s.d. 31185/2025/NNF berupa 4 (empat) kantong plastik dan 1 pipet kaca berisikan kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di didepan sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Mojoarum VI No.15E, RT.005/RW.01, Mojo, Kec. Gubeng, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN di tangkap pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib didepan sebuah rumah Jl. Mojoarum VI No.15E, RT.005/RW.01, Mojo, Kec. Gubeng, Kota Surabaya saat itu hendak meranjau shabu pesanan seseorang yang mengaku bernama CECE dan dari penangkapan yang di lakukan petugas terhadap terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN didepan rumah Jl. Mojoarum VI No.15E, RT.005/RW.01, Mojo, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, ditemukan barang bukti yang sebelumnya di kuasai didalam saku celana depan sebelah kiri yang di kenakan saat itu berupa 1 (satu) buah tabung kecil yang berisikan 2 (dua) klip shabu yang masing masing memiliki berat kotor a) 0,35 (nol koma tiga lima) gram dan b) 0,31 (nol koma tiga satu) gram, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan No IMEI1 (860937055633053) No IMEI2 (860937055633053) dengan no sim 088989-838-095 yang di miliki yang di pergunakan untuk komunikasi transaksi shabu bersama EKO di dalam saku celana depan sebelah Kanan kemudian di serahkan kepada petugas.
- Bahwa selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN menunjukan kepada petugas jika masih terdapat barang bukti lainnya yang terdapat di kantong hitam kecil yang berada dikamar tidur terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN didalam rumah Jl. Mojoarum VI No.15E, RT.005/RW.01, Mojo, Kec. Gubeng, Kota Surabaya, kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN dibawa oleh petugas untuk mengambilnya lalu setelah ketemu dibawah selimut Kasur, di buka isinya dan di serahkan petugas berupa 1 (satu) buah kantong hitam ukuran kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) set alat hisap, 1 (satu) buah korek api warna orange, 1 (satu) buah korek api warna kuning dan 1 (satu) buah kotak putih ukuran kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip berisikan shabu yang memiliki berat kotor 0,19 (nol koma satu Sembilan) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sisa pemakaian shabu dengan berat kotor 1,24 (satu koma dua empat) gram ditimbang beserta pipet kaca, 1 (satu) buah sendok sekrop sabu yang terbuat dari sedotan plastic warna orange dan 1 (satu) buah sendok sekrop sabu yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah timbang digital merk cx-series warna hitam, Uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 4 (empat) lembar yang merupakan uang hasil penjualan shabu.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN meranjau shabu di pinggir jalan Dr. Ir. H. Soekarno Kec. Mulyorejo Kota Surabaya tepatnya di bawah pohon sebelum rumah makan Mie Gacoan, kemudian sesampainya disana terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengambilnya di bawah pohon berupa 1 (satu) buah potongan sedotan warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip berisikan shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram kemudian di serahkan kepada petugas. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan tersebut disita oleh petugas dan tersangka dibawa ke polda jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa shabu yang ditemukan dalam penangkapan dan penggeledahan merupakan milik EKO dan sabu tersebut bisa dalam penguasaan terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN karena terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN merupakan orang suruhan dari EKO untuk mengambil ranjauan shabu kemudian memecahnya dan meletakkanya kembali disuatu tempat atas perintah dari EKO dan juga diminta oleh EKO untuk membantu menjualkannya sedangkan cara mengambil ranjauan diatas pot bunga di pinggir jalan kampung yang berada di jalan Tambak Wedi Barat II Kec. Kenjeran Kota Surabaya pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib yang saat itu terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN membukanya ketika sudah sampai dirumah terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN yang kemudian terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN menghubungi EKO dan terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN mengatakan bahwa shabunya sudah di ambil dan selanjutnya terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN diberitahu oleh EKO bahwa beratnya sekitar 10 (sepuluh) gram dan diminta untuk memecahnya. Dan hanya tersisa 4 (empat) klip yang saat ini telah disita oleh petugas.
- Bahwa selain menjadi orang suruhan EKO untuk mengambil ranjauan shabu kemudian memecahnya dan meletakkanya kembali ke suatu tempat atas perintah dari EKO, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN juga diminta oleh EKO untuk mencari pasien untuk menjual shabu milik EKO secara sendiri dan setelah shabu yang jual sendiri laku, terdakwa AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN menyetornya kepada EKO.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 09985/NNF/2025, barang bukti nomor 31181/2025/NNF s.d. 31185/2025/NNF milik/dalam kekuasaan Tersangka AL HAMID GHINASTIYAR BIN KATEMUN, berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, maka Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 31181/2025/NNF s.d. 31185/2025/NNF berupa 4 (empat) kantong plastik dan 1 pipet kaca berisikan kristal warna putih adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |