Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.S/2021/PN Sby FURKON ADI HERMAWAN, SH 1.ISMAIL BIN H. MUSLEH
2.SAMSUL ARIFIN BIN SEMIYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 12/Pid.S/2021/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1397/M.5.10.3/ENZ.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FURKON ADI HERMAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL BIN H. MUSLEH[Penahanan]
2SAMSUL ARIFIN BIN SEMIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Ismail Bin H. Musleh dan Terdakwa II Samsul Arifin Bin Semiyanto bersama saksi Moch. Erwin Salam Bin Moch. Rafi (Alm) (Dillakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu bulan Agustus tahun 2021, bertempat di sekitar jalan Kalibutuh Timur Gg. Langgar Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, para Terdakwa sepakat untuk membeli sabu kepada sdr. AYAT Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/12/VIII/Res.4.2/2021/Reskoba} dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara masing-masing patungan sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah para Terdakwa menerima sabu sebanyak ± 1 (satu) gram kemudian para Terdakwa pulang ke rumah kontrakan di jalan Kali Butuh Timur Gg. Langgar No. 1-A Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya untuk membagi sabu menjadi 2 (dua) poket dengan berat yang sama. Sesampainya di rumahnya, para Terdakwa diminta tolong oleh saksi Moch. Erwin Salam untuk dibelikan sabu juga seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian para Terdakwa bersama saksi Moch. Erwin Salam berangkat lagi disekitar jalan Kalibutuh Timur Gg. Langgar Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya untuk bertemu dengan sdr. AYAT. Selanjutnya Terdakwa I Ismail menyerahkan uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada sdr. AYAT, sedangkan Terdakwa II Samsul Arifin bersama saksi Moch. Erwin Salam menunggu di warung. Tidak lama kemudian Terdakwa I Ismail sudah membawa sabu sebanyak ± 2 (dua) gram lalu diserahkan kepada saksi Moch. Erwin Salam.

 

Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian diantaranya saksi Ratno, S.H. dan saksi Wawan Suhartono mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Kalibutuh Timur Gg. Langgar Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, kemudian setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan akhirnya pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa di kontrakannya di jalan Kali Butuh Timur Gg. Langgar No. 1-A Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya lalu dilakukan penggeledahan.

 

Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap para Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 2,41 (dua koma empat satu) gram, 1 (satu) pipet kaca berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 3,17 (tiga koma satu tujuh) gram, 1 (satu) pipet kaca berisi krisal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 2,85 (dua koma delapan lima) gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,53 (nol koma lima tiga) gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,50 (nol koma lima nol) gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,42 (nol koma empat dua) gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,40 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip kecil berisi tablet warna coklat dengan berat brutto ± 0,61 (nol koma enam satu) gram.

 

Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa kristal warna putih tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyatakan “Bahwa barang bukti Nomor : 14723/2021/NNF sampai Nomor : 14731/2021/NNF berupa 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 0,462 (nol koma empat ratus enam puluh dua) gram adalah positif (+)/benar merupakan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 07257/NNF/2021 tanggal 14 September 2021.

Bahwa pekerjaan para Terdakwa tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga para Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang

Pihak Dipublikasikan Ya