Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa PRIYANTO BIN (ALM) MUSDI pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan didepan King Laundry yang beralamat di Jl. Sidotopo Wetan Indah II No. 03 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tangaal 14 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu pada Sdr. SIPUL (DPO) sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ± 7 (tujuh) gram seharga pergramnnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan total harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr. SIPUL (DPO) dengan cara pembayaran bertahap jika Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual dan sudah dibayar sebanyak Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian yakni :
- Pada tanggal 13 Juli 2024 dengan cara transfer ke Rekening BCA atas nama FACHRY ADITYA sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Pada tanggal 13 Juli 2024 dengan cara transfer ke Rekening BCA atas nama WIDIASTUTI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 13 Juli 2024 dengan cara transfer ke Rekening BCA atas nama WULANDARI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 13 Juli 2024 dengan cara transfer ke Rekening BCA atas nama WULANDARI sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Pada tanggal 13 Juli 2024 dengan cara transfer ke Rekening BCA atas nama SULIS SETIAWATI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 13 Juli 2024 dengan cara transfer ke Rekening BCA atas nama MOHAMMAD NOEESPAY sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 14 Juli 2024 dengan cara transfer ke Rekening BCA atas nama MOHAMMAD NOEESPAY sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 14 Juli 2024 dengan cara transfer ke Rekening BCA atas nama WULANDARI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 14 Juli 2024 dengan cara transfer ke Rekening BCA atas nama FACHRY ADITYA sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 14 Juli 2024 dengan cara transfer ke Rekening BCA atas nama FACHRY ADITYA sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 14 Juli 2024 dengan cara transfer ke Rekening BCA atas nama ADIRA YULISTYA sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pada tanggal 14 Juli 2024 dengan cara transfer ke Rekening BCA atas nama ADIRA YULISTYA sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Dan tersisa sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang belum Terdakwa bayar.
- Bahwa Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara diranjau di pinggir jalan daerah Tambak Wedi dekat Suramadu.
- Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu tersebut kepada teman – teman Terdakwa dengan harga per poketnya Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara diranjau di lokasi yang sudah disepakati yang pembayarannya melalui transfer namun ada juga yang diambil dengan cara bertemu secara langsung dengan cara pembayaran secara tunai.
- Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari menjual Narkotika jenis Sabu tersebut berupa uang sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) per-gram dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu secara Cuma – Cuma.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yakni Saksi AKHMAD SYUHADY, SH dan Saksi HARI SANTOSO berhasil menangkap Terdakwa di pinggir jalan didepan King Laundry yang beralamat di Jl. Sidotopo Wetan Indah II No. 03 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya yang saat itu sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,152 (nol koma satu lima dua) gram yang ditemukan di dalam dasbor 1 (satu) unit motor merk Mio J dengan No. Pol : L 6113 AAH yang Terdakwa kendarai dan 2 (dua) kantong plastic berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing – masing ± 0,142 (nol koma satu empat dua) dan ± 0,082 (nol koma nol delapan dua) yang ditemukan di dalam casing 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna Biru yang berada dalam saku celana depan sebelah kanan Terdakwa. Kemudian Saksi AKHMAD SYUHADY, SH dan Saksi HARI SANTOSO melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Jl. Dupak Masigit Gg. VI No. 15 Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet besar warna merah yang berisi1 (satu) kantong plastic berisi Narkotika dengan berat ± 6,007 (enam koma nol nol tujuh) gram; 1 (satu) bendel klip plastic; dan 1 (satu) buah timbangan elektrik. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 05574/NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :
Barang Bukti yang diterima :
-
- 16901/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 6,007 gram;
- 16902/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,152 gram;
- 16903/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,142 gram;
- 16904/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
Dengan total berat netto ± 6,383 (enam koma tiga delapan tiga) gram
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 16901/2024/NNF.- s/d 16904/2024/NNF.- seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa PRIYANTO BIN (ALM) MUSDI dalam menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa PRIYANTO BIN (ALM) MUSDI pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Simolawang 2 Barat No. 29 RT/RW 002/001 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yakni Saksi AKHMAD SYUHADY, SH dan Saksi HARI SANTOSO berhasil menangkap Terdakwa di pinggir jalan didepan King Laundry yang beralamat di Jl. Sidotopo Wetan Indah II No. 03 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Surabaya yang saat itu sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,152 (nol koma satu lima dua) gram yang ditemukan di dalam dasbor 1 (satu) unit motor merk Mio J dengan No. Pol : L 6113 AAH yang Terdakwa kendarai dan 2 (dua) kantong plastic berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing – masing ± 0,142 (nol koma satu empat dua) dan ± 0,082 (nol koma nol delapan dua) yang ditemukan di dalam casing 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna Biru yang berada dalam saku celana depan sebelah kanan Terdakwa. Kemudian Saksi AKHMAD SYUHADY, SH dan Saksi HARI SANTOSO melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah yang beralamat di Jl. Dupak Masigit Gg. VI No. 15 Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Narkotika dengan berat ± 6,007 (enam koma nol nol tujuh) gram; 1 (satu) bendel klip plastic; dan 1 (satu) buah timbangan elektrik. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 05574/NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, dilakukan pemeriksaan dan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik berisi Kristal warna Putih dengan nomor 16901/2024/NNF sampai dengan nomor 16904/2024/NNF dengan total berat bersih ± 6,383 (enam koma tiga delapan tiga) gram sebagaimana tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 05574/NNF/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :
Barang Bukti yang diterima :
-
- 16901/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 6,007 gram;
- 16902/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,152 gram;
- 16903/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,142 gram;
- 16904/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
Dengan total berat netto ± 6,383 (enam koma tiga delapan tiga) gram
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 16901/2024/NNF.- s/d 16904/2024/NNF.- seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa PRIYANTO BIN (ALM) MUSDI memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |