| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa DOL ROSMAN BIN MANGGI (Alm) pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Lapangan Kodikmar JI. Golf I Gunungsari Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa mengetahui adanya Konser Sound Of South di Lapangan Kodikmar dari Instagram, lalu terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain berangkat membeli tiket konser di tempat tersebut dengan Harga Sebesar Rp. 80.000.- (Delapan puluh ribu rupiah) di lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa masuk ke lapangan Kodikmar di area depan panggung sebelah kanan terdakwa melihat saksi ALDY SETIAWAN mengambil 1 (Satu) unit Handphone merk Iphone 13 Basic warna Merah dari saku celana kanan bagian depan yang mana tujuannya untuk memvideokan, setelah selesai Video saksi ALDY SETIAWAN memasukan Handphone tersebut di Saku celana Depan kanan kemudian saksi membeli minum di pedagang Asongan, selang beberapa menit disaat terdakwa memasukkan tangannya kedalam saku kanan celana depan saksi ALDY SETIAWAN dan mengambil 1 (Satu) unit Handphone merk Iphone 13 Basic warna Merah tersebut;
- Bahwa setelah terdakwa menguasai Handphone tersebut, lalu terdakwa berjalan ke pintu keluar yang mana terdapat petugas yang melakukan pemeriksaan dan saat itu Handphone tersebut terdakwa pegang ditangan kanannya, selanjutnya petugas yang berjaga di pintu keluar menanyakan siapa pemilik Handphone dan type apa Handphone tersebut dan terdakwa menjawab miliknya dengan berkata merk handphone Iphone 11, lalu petugas menjawab bukan Handphone terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan di pos Marinir kemudian diserahkan beserta Barang bukti kepada saksi RONY SETIAWAN dan saksi EKO HENDRI WIJAYA selaku Anggota Opsnal Polsek Dukuh Pakis Surabaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ALDY SETIAWAN mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.5.950.000,- (lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
---------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;- |