Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2469/Pid.Sus/2024/PN Sby HERLAMBANG ADHI NUGROHO ANDI FERDIAN BIN KUSNADI PURNOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2469/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6608/M.5.43/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI FERDIAN BIN KUSNADI PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa ANDI FERDIAN Bin KUSNADI  pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat didalam rumah yang beralamatkan Jl Sidodadi Kulon Gg I No 5 Rt 01 Rw 02 Kec Simokerto Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

    • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa ANDI FERDIAN Bin KUSNADI  mendapat Pil warna orange jenis extacy  dan serbuk warna orange dengan cara diantar langsung ke rumah terdakwa yang beralamatkan Jl Sidodadi Kulon Gg I No 5 Rt 01 Rw 02 Kec Simokerto Kota Surabaya oleh Sdr SIFUL (DPO) untuk dijual kepada pembeli.
    • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 19:30 wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu seberat ± 3 (tiga) gram melalui orang suruhan sdr SIFUL (DPO) di Jl Sumbo Surabaya. Kemuadian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil sedikit untuk terdakwa jual dan dikonsumsi dan sisanya terdakwa serahkan ke pasien sdr SIFUL (DPO). Atas penyerahan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu terdakwa setor kepada Sdr SIFUL (DPO) melalui orang suruhannya sebesarRp 2.550.000,- (Dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) di gapura yang beralamatkan Jl Sidodadi Surabaya dan sisanya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan keuntungan terdakwa.
    • Bahwa maksud atau tujuan Terdakwa menjadi perantara (Kurir) narkotika jenis sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan, sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara Gratis sedangkan pil warna orange jenis extacy terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di rumah yang beralamatkan Jl sidodadi Kulon Gg I No 5 Rt 01 Rw 05 Kec Simokerto Surabaya di tangkap oleh Saksi MUKHAMMAD BUKHORI dan saksi DIKA HARDIANSYAH yang merupakan anggota Kepolisian Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa,
  • 1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,358 (nol koma tiga lima delapan) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putihdengan berat netto ± 0,213 (nol koma dua tiga belas) gram;

DITEMUKAN DIDALAM TAS DISAMPING LEMARI MILIK Terdakwa

  • 1(satu) kantong plastik berisikan 61(enam puluh satu) butir Pil warna Orange dengan logo beruang dengan berat netto ±20,645 (dua puluh koma enam empat lima) gram;
  • 1(satu) kantong plastik berisikan pecahan Pil warna Orange dengan berat netto ± 4.280(empat koma dua delapan puluh) gram;
  • 1(satu) kantong plastik berisikan serbuk warna Orange dengan berat netto ± 75.110(tujuh lima koma satu satu kosong) gram;
  • 1(satu) kantong plastik berisikan serbuk warna Orange dengan berat netto ± 38,530(lima delapan koma lima tiga kosong) gram;
  • 1(satu) kantong plastik berisikan serbuk warna Orange dengan berat netto ± 51,271(lima satu koma dua tujuh satu) gram;

DITEMUKAN DIDALAM TAS KRESEK WARNA HITAM DIBELAKANG RUMAH TERDAKWA ANDI FERDIAN BIN KUSNADI PURNOMO

  • 2 (dua) timbangan elektrik;
  • 2 (dua) Pak plastik klip ;

DITEMUKAN DIDALAM KOTAK WARNA MERAH MUDA

  • 1 (satu) kotak berwarna merah muda;
  • 1 (satu) Handphone Vivo warna pelangi;
  • 2 (dua) Pak plastik klip ;

Milik Terdakwa

  • 2 (dua) buku catatan penjualan Narkotika;
  • Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah) milik terdakwa keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No. LAB: 08502/NNF/2024,- pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. FILAN ARI CAHYANI Amd, DEFA JAUMIL ,S.I.K atas milik Terdakwa ANDI FERDIAN BIN KUSNADI PURNOMO dengan Pemeriksaan bahwa barang bukti nomor:
  • 24453/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,358 gram
  • 24454/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,213 gram

dengan berat total keseluruhan berat ± 0.571 gram

  • 24455/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan serbuk warna orange dengan berat netto + 75,110 gram
  • 24456/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan serbuk warna orange dengan berat netto + 38,530 gram
  • 24457/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan serbuk warna orange dengan berat netto + 51,271gram
  • 24458/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan pecahan tablet dan serbuk warna orange  dengan berat netto + 4,280 gram
  • 24459/2024/NNF, : berupa 61 (enam puluh satu) butir tablet warna orange dengan berat netto + 20,645 gram

dengan berat total keseluruhan berat ± 354.747 gram

KESIMPULAN :

Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 24453/2024/NNF,S/d 24454/2024/NNF -: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 24453/2024/NNF,S/d 24459/2024/NNF -: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif;
    •  3-Metilmetkatinona terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 lampiran peraturan meenteri kesehatan republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran undang undang republik Indonesia no 35 tahun 2009
    • Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras

 

  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang

 

-------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

---------- Bahwa ia Terdakwa ANDI FERDIAN Bin KUSNADI  pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat didalam rumah yang beralamatkan Jl Sidodadi Kulon Gg I No 5 Rt 01 Rw 02 Kec Simokerto Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di rumah yang beralamatkan Jl sidodadi Kulon Gg I No 5 Rt 01 Rw 05 Kec Simokerto Surabaya di tangkap oleh Saksi MUKHAMMAD BUKHORI dan saksi DIKA HARDIANSYAH yang merupakan anggota Kepolisian Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa,
  • 1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putih dengan berat netto ± 0,358 (nol koma tiga lima delapan) gram;
  • 1 (satu) Plastik klip yang didalamnya kristal warna putihdengan berat netto ± 0,213 (nol koma dua tiga belas) gram;

DITEMUKAN DIDALAM TAS DISAMPING LEMARI MILIK Terdakwa

  • 1(satu) kantong plastik berisikan 61(enam puluh satu) butir Pil warna Orange dengan logo beruang dengan berat netto ±20,645 (dua puluh koma enam empat lima) gram;
  • 1(satu) kantong plastik berisikan pecahan Pil warna Orange dengan berat netto ± 4.280(empat koma dua delapan puluh) gram;
  • 1(satu) kantong plastik berisikan serbuk warna Orange dengan berat netto ± 75.110(tujuh lima koma satu satu kosong) gram;
  • 1(satu) kantong plastik berisikan serbuk warna Orange dengan berat netto ± 38,530(lima delapan koma lima tiga kosong) gram;
  • 1(satu) kantong plastik berisikan serbuk warna Orange dengan berat netto ± 51,271(lima satu koma dua tujuh satu) gram;

DITEMUKAN DIDALAM TAS KRESEK WARNA HITAM DIBELAKANG RUMAH Sdr.ANDI FERDIAN BIN KUSNADI PURNOMO

  • 2 (dua) timbangan elektrik;
  • 2 (dua) Pak plastik klip ;

DITEMUKAN DIDALAM KOTAK WARNA MERAH MUDA

  • 1 (satu) kotak berwarna merah muda;
  • 1 (satu) Handphone Vivo warna pelangi;
  • 2 (dua) Pak plastik klip ;

Milik Terdakwa

  • 2 (dua) buku catatan penjualan Narkotika;
  • Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah) milik terdakwa keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan No. LAB: 08502/NNF/2024,- pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. FILAN ARI CAHYANI Amd, DEFA JAUMIL ,S.I.K atas milik Terdakwa ANDI FERDIAN BIN KUSNADI PURNOMO dengan Pemeriksaan bahwa barang bukti nomor:
  • 24453/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,358 gram
  • 24454/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,213 gram

dengan berat total keseluruhan berat ± 0.571 gram

  • 24455/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan serbuk warna orange dengan berat netto + 75,110 gram
  • 24456/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan serbuk warna orange dengan berat netto + 38,530 gram
  • 24457/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan serbuk warna orange dengan berat netto + 51,271gram
  • 24458/2024/NNF, : berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan pecahan tablet dan serbuk warna orange  dengan berat netto + 4,280 gram
  • 24459/2024/NNF, : berupa 61 (enam puluh satu) butir tablet warna orange dengan berat netto + 20,645 gram

dengan berat total keseluruhan berat ± 354.747 gram

KESIMPULAN :

Setelah dilakukan Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 24453/2024/NNF,S/d 24454/2024/NNF -: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 24453/2024/NNF,S/d 24459/2024/NNF -: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif;
    •  3-Metilmetkatinona terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 213 lampiran peraturan meenteri kesehatan republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran undang undang republik Indonesia no 35 tahun 2009
    • Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras
    • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa seizin dari instansi yang berwenang

 

-------Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya