Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby TEZAR RACHADIAN ERYANZA, S.H, M.H Hendra Agus Wijaya, S.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 99/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2166/M.5.47/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEZAR RACHADIAN ERYANZA, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendra Agus Wijaya, S.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

------------- Bahwa Terdakwa HENDRA AGUS WIJAYA, S.T., selaku nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, bersama-sama dengan Saksi BAMBANG GATOT SETIONO, S.T, M.Hum., Saksi SUDARSO, S.E, (dilakukan Penuntutan secara terpisah), serta Saksi KUKUH SATRIJO SAMBODO, S.E, S.H., yang merupakan satu grup nasabah pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto dan Saksi CHOIRUDIN, S.Hi., selaku Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto dan Saksi RENY TRIANA, S.E.,  selaku Direktur PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, sejak tahun 2011 s.d. 2021, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Jl. Majapahit No. 382, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dalam penyaluran dan penerimaan 9 (sembilan) pembiayaan pada PT BPRS Kota Mojokerto secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

SUBSIDIAIR:

-------- Bahwa Terdakwa HENDRA AGUS WIJAYA, S.T.,  selaku nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, bersama-sama dengan Saksi BAMBANG GATOT SETIONO, S.T, M.Hum., Saksi SUDARSO, S.E., (dilakukan Penuntutan secara terpisah), serta Saksi KUKUH SATRIJO SAMBODO, S.E, S.H., yang merupakan satu grup nasabah pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto dan Saksi CHOIRUDIN, S.Hi., selaku Direktur Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto dan Saksi RENY TRIANA, S.E.,  selaku Direktur PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, sejak tahun 2011 s.d. 2021, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Jl. Majapahit No. 382, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, berdasarkan Pasal 5, Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan, telah melakukan perbuatan sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dalam penyaluran dan penerimaan 9 (sembilan) pembiayaan pada PT BPRS Kota Mojokerto dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya