| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | FIKRI FAWAID, S.H. | Sutomo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 736 / M.5.20 / Ft.1 / 02 / 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Kesatu Primair ------ Bahwa Terdakwa SUTOMO pada hari serta tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti, pada kurun waktu antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kepanjen 1 Jalan Adi Mulya Banurejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana dengan saksi Anis Istanti Wahyuningtyas, saksi Edi Santoso, saksi Irkham Priya Setiawan dan saksi Yusuf Wibisono (dalam perkara terpisah), secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan cara memalsukan Surat Keterangan Usaha dan menggunakan nama orang lain sebagai debitur yang mana hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Surat Edaran Nomor: SE.08a-DIR/KRD/01/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Revisi atas ketentuan Kredit UsahaRakyat (KUR) Mikro, Surat Edaran Nomor : SE.08bDIR/KRD/01/2020 tanggal 13 Juli 2021 tentang Revisi Kedua atas ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan SK Direksi BRI Nomor PP.16-Dir/KRD/12/2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. Bank Perkreditan Rakyat (Persero) Tbk (PPK Bisnis Mikro BRI), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.040.000.000 (empat milyar empat puluh juta rupiah), sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Sugeng Pamudji dan Rekon Nomor: KSPY/LAPNA-01.K/I/2025 tanggal 31 Januari 2025. Subsidair -----------Bahwa Terdakwa SUTOMO selaku Kasi Pemerintahan Desa Jenggolo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Jenggolo Nomor : 188. 45/10/35.07.13.2004/2020 tentang Pengisian Jabatan Perangkat Desa Jenggolo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang Melalui Penyesuaian Jabatan, pada kurun waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kepanjen 1 Jalan Adi Mulya Banurejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana dengan saksi Anis Istanti Wahyuningtyas, saksi Edi Santoso, saksi Irkham Priya Setiawan dan saksi Yusuf Wibisono (dalam perkara terpisah), setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.040.000.000 (empat milyar empat puluh juta rupiah), yang sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Kedua ---------Bahwa Terdakwa SUTOMO selaku Kasi Pemerintahan Desa Jenggolo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Jenggolo Nomor : 188. 45/10/35.07.13.2004/2020 tentang Pengisian Jabatan Perangkat Desa Jenggolo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang Mcelalui Penyesuaian Jabatan, pada kurun waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kepanjen 1 Jalan Adi Mulya Banurejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan tindak pidana dengan saksi Anis Istanti, saksi Edi santoso, saksi Irkham dan saksi Yusuf Wibisono (dalam perkara terpisah), Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar- daftar yang khusus untuk pemeriksaan adminitrasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.040.000.000 (empat milyar empat puluh juta rupiah), yang sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Perhitungan Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Sugeng Pamudji dan Rekon Nomor: KSPY/LAPNA01.K/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
