Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1995/Pdt.P/2025/PN Sby Siti Aisah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1995/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Aisah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. DODIK WAHYONO, S.H., S.E, M.M, MHSiti Aisah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Menetapkan secara hukum bahwa nama lengkap Pemohon yang benar adalah SITI AISAH sesuai dengan KTP, KK, Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah dan Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).  

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Nama yang tertulis : SITI AISAH yang lahir di Surabaya, Tanggal 17 Mei 1962 dengan nama SITI AISYAH yang ada di Surat Kepemilikan Hak Atas Tanah (Petok), adalah nama 1 (satu) orang yang sama. 

 

  1. Menetapkan biaya untuk perkara ini berdasarkan peraturan Per-Undang-Undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak