| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa nama PEMOHON yang bernama :
- TJATUR HARY SOESETIJO yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON;
- TJATUR HARI SOESETIJO yang terdapat pada dokumen Kutipan Akta Nikah milik PEMOHON;
- TJATUR HARI SUSETIJO yang terdapat pada Kartu NPWP dan Kartu BPJS milik PEMOHON;
adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan
selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen
kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah TJATUR HARY SOESETIJO sesuai dokumen Kartu Tanda Penduduk;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|