Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1741/Pid.Sus/2024/PN Sby | Karimudin, S.H. | BUDI DARMAWAN BIN SUDARMAJI (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1741/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.4610/M.5.10.3/ENZ.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa terdakwa BUDI DARMAWAN bin SUDARMAJI (Alm) pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak tiaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat didaerah Kalijudan Gg 09 Kel. Kalijudan No.11 Rt.04/Rw.06 Kec. Mulyorejo Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu bukan tanaman ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -------------- Pada awalnya hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 saksi Ifit Komarudin mendapat informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dirumahnya selanjutnya saksi IFIT Komarudin bersama anggota lainya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada terdakwa ditemukan 2 (dua) poket plastic berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing + 0,019 gram dan +0,053 gram, ditemukan dalam bungkusan rokok Djisamsu Revil, yang berada didlam tas cangklong dan 1 (satu) alat hisap, 1 (satu) bundel plastic klip, 1 (satu) HP Xiomi dan 1 (satu) kartu ATM BCA ditemukan didalam kamar terdakwa, setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa sabu sabu tersebut milik terdakwa yang dibeli dari temanya ARDI (belum tertangkap) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening dana milik Sdr. ARDI dan narkotika Jenis sabu sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada sesama sopir. Bahwa terdakwa juga mengakui telah membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. ARDI (DPO) sebanyak 4 (empat ) kali yaitu :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 05467/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 16666/2024/NNF,- dan Nomor 16667/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------- Bahwa terdakwa dalam melakukan transaksi, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu bukan tanaman tidak memiliki ijin dari yang berwenang.---------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA ------- Bahwa terdakwa BUDI DARMAWAN bin SUDARMAJI (Alm) pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak tiaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat didaerah Kalijudan Gg 09 Kel. Kalijudan No.11 Rt.04/Rw.06 Kec. Mulyorejo Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -------------- Pada awalnya hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 saksi Ifit Komarudin mendapat informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dirumahnya selanjutnya saksi IFIT Komarudin bersama anggota lainya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada terdakwa ditemukan 2 (dua) poket plastic berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing + 0,019 gram dan +0,053 gram, ditemukan dalam bungkusan rokok Djisamsu Revil, yang berada didalam tas cangklong dan 1 (satu) alat hisap, 1 (satu) bundel plastic klip, 1 (satu) HP Xiomi dan 1 (satu) kartu ATM BCA ditemukan didalam kamar terdakwa, setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa sabu sabu tersebut milik terdakwa yang dibeli dari temanya ARDI (belum tertangkap) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening dana milik Sdr. ARDI dan narkotika Jenis sabu sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada sesama sopir. Bahwa terdakwa juga mengakui telah membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. ARDI (DPO) sebanyak 4 (empat ) kali yaitu : - Tanggal 2 Juni 2024 seberat +¼ gram dijual mendapat keuntungan Rp.50.000,- - Tanggal 7 Juni 2024 seberat +¼ gram dijual mendapat keuntungan Rp.50.000,- - Tanggal 13 Juni 2024 seberat +¼ gram dijual mendapat keuntungan Rp.50.000,- - Tanggal 11 Juli 2024 seberat +¼ gram belum terjual Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 05467/NNF/2024 tanggal 18 Juli 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 16666/2024/NNF,- dan Nomor 16667/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa dalam melakukan transaksi, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu bukan tanaman tidak memiliki ijin dari yang berwenang.----------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |