Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1930/Pid.B/2024/PN Sby | ANGGRAINI SH | 1.WAHYU ISKANDAR bin SUPRI 2.MUSLIMIN bin AHMADLIAS 3.RIKI AGUS MUZAKKIR bin ADJ'MAIN 4.JUWARI bin TONAWI 5.MARHASAN bin H. PAGAR ALAM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 1930/Pid.B/2024/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5040/M.5.10.3/Eoh.2/09/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 5062 /Eoh.2 / 09 / 2024
I. Nama lengkap : WAHYU ISKANDAR Bin SUPRI Tempat lahir : Rajabasa Umur/ tanggal lahir : 40 tahun / 21 Juli 1984 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Gunung Sugih RT 03 RW 03 Kel. Gunung Sugih Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah / Dsn. Subing Jaya RT 02 RW 03 Kel. Rajabasa Lama Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA Tamat
II. Nama lengkap : MUSLIMIN Bin AHMADLIAS Tempat lahir : Rajabasa Umur/ tanggal lahir : 37 tahun / 10 Juli 1987 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Subing Jaya RT 02 RW 03 Ds. Raja Basa Lama Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta (Pedagang) Pendidikan : SMP
III. Nama lengkap : RIKI AGUS MUZAKKIR Bin ADJ’MAIN Tempat lahir : Rajabasa Umur/ tanggal lahir : 35 tahun / 31 Agustus 1988 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Subing Jaya RT 02 RW 03 Ds. Raja Basa Lama Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA
IV. Nama lengkap : JUWARI Bin TONAWI Tempat lahir : Rajabasa Umur/ tanggal lahir : 37 tahun / 12 Juni 1987 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Mega kencana RT 04 RW 16 Kel. Raja Basa Lama Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta (Jual beli sapi) Pendidikan : SMA
V. Nama lengkap : MARHASAN Bin H. PAGAR ALAM Tempat lahir : Rajabasa Umur/ tanggal lahir : 34 tahun / 20 Juli 1990 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Subing Jata RT 02 RW 03 Kel. Raja Basa Lama Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta (Jual beli sapi) Pendidikan : SMA
-------- Bahwa terdakwa I. WAHYU ISKANDAR Bin SUPRI bersama dengan terdakwa II. MUSLIMIN Bin AHMADLIAS, terdakwa III. RIKI AGUS MUZAKKIR Bin ADJ’MAIN, terdakwa IV. JUWARI Bin TONAWI, terdakwa V. MARHASAN Bin H. PAGAR ALAM dan EDI SAPUTRA (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei di tahun 2024 bertempat di Indomart Bronggalan Jl. Tambang Boyo No. 4 Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa terdakwa I. WAHYU ISKANDAR Bin SUPRI bersama dengan terdakwa II. MUSLIMIN Bin AHMADLIAS, terdakwa III. RIKI AGUS MUZAKKIR Bin ADJ’MAIN, terdakwa IV. JUWARI Bin TONAWI, terdakwa V. MARHASAN Bin H. PAGAR ALAM dan EDI SAPUTRA (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di Indomart Bronggalan Jl. Tambang Boyo No. 4 Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya telah mengambil barang berupa 1 buah kartu ATM BCA Paspor blue yang berisi uang saldo sebesar Rp.17.869.000,- (tujuh belas juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) milik saksi FITRIYATUS SHOLIKHA yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa IV. JUWARI Bin TONAWI menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam tahun 2014 Nopol BE 1608 NR, kemudian berkeliling mencari sasaran Indomart atau Alfamart yang rame pengunjungnya dengan disopiri oleh terdakwa IV. JUWARI Bin TONAWI bergantian dengan terdakwa II. MUSLIMIN Bin AHMADLIAS yang akhirnya setelaah sampai di Indomart Bronggalan Jl. Tambang Boyo No. 4 Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya selanjutnya terdakwa I. WAHYU ISKANDAR Bin SUPRI turun duluan untuk masuk kedalam toko dan langsung masuk menuju ke mesin ATM untuk memasukan tusuk gigi itu kedalam lubang mesin ATM setelah masuk tusuk gigi itu baru dipatahi sesuai lubang tersebut. Kemudian terdakwa I. WAHYU ISKANDAR Bin SUPRI dan terdakwa II. MUSLIMIN Bin AHMADLIAS menunggu orang yang mau mengambil uang di mesin ATM tersebut.
------ Bahwa saat saksi FITRIYATUS SHOLIKHA datang untuk mengaambil uang di mesin ATM, terdakwa I. WAHYU ISKANDAR Bin SUPRI mendekati saksi FITRIYATUS SHOLIKHA dan berdiri dibelakangnya, saat saksi FITRIYATUS SHOLIKHA kesulitan memasukan kartu ATMnya didalam mesin ATM terdakwa I. WAHYU ISKANDAR Bin SUPRI pura-pura membantu dengan memasukan kartu ATM yang sudah dipotong sehingga ATM yang di masukan terdakwa I. WAHYU ISKANDAR Bin SUPRI itu bisa masuk ke dalam mesin ATM tersebut. Kemudian terdakwa I. WAHYU ISKANDAR Bin SUPRI meminta kartu ATM milik saksi FITRIYATUS SHOLIKHA untuk di masukan tetapi sebelum dimasukan kedalam mesin ATM, kartu ATM ditukar dengan kartu ATM yang sama jenisnya dengan milik saksi FITRIYATUS SHOLIKHA yang sudah dipotong selanjutnya kartu ATM yang sama itu di masukan kedalam mesin ATM setelah berhasil dimasukan selanjutnya terdakwa I. WAHYU ISKANDAR Bin SUPRI pergi terdakwa II. MUSLIMIN Bin AHMADLIAS, terdakwa III. RIKI AGUS MUZAKKIR Bin ADJ’MAIN, terdakwa IV. JUWARI Bin TONAWI, terdakwa V. MARHASAN Bin H. PAGAR ALAM dan EDI SAPUTRA (belum tertangkap) mendekati saksi FITRIYATUS SHOLIKHA untuk melihat saksi FITRIYATUS SHOLIKHA memasukan kode pin kartu ATM tersebut. Setelah mengetahui kode pin kartu ATM milik saksi FITRIYATUS SHOLIKHAkemudian terdakwa II. MUSLIMIN Bin AHMADLIAS, terdakwa III. RIKI AGUS MUZAKKIR Bin ADJ’MAIN, terdakwa IV. JUWARI Bin TONAWI, terdakwa V. MARHASAN Bin H. PAGAR ALAM dan EDI SAPUTRA (belum tertangkap) pergi meninggalkan Indomart Bronggalan dan masuk kedalam mobil selanjutnya pergi meninggalkan Indomart Bronggalan untuk mencari tempat ATM lain untuk menarik uang yang ada di ATM tersebut.
------ Bahwa kemudian mereka terdakwa megambil uang dimesin ATM yang mana uang tersebut diambil dengan ditarik tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan yang Rp.7.800.000,- ditarnsfer ke rekening penampung yang sudah di sediakan oleh mereka terdakwa dimana mereka terdakwa memiliki 3 (tiga) kartu ATM panampungan antara lain 1 (satu) kartu ATM BCA, 1 (satu) kartu ATM BNI dan 1 (satu) kartu ATM Maybank.
------ Bahwa kemudian uang hasil kejahatan sebesar Rp.17.800.000,- (tujuh belas juta delapan rats ribu rupiah) tersebut dibagi rata 6 orang terdakwa yang masing-masing mendapat uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya digunakan untuk beli bensin, makan dan menginap dihotel bersama.
------ Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi FITRIYATUS SHOLIKHA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.17.800.000,- (tujuh belas juta delapan rats ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Surabaya, 30 September 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |