Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
972/Pdt.Bth/2025/PN Sby | EMMANUEL DJABAH SOEKARNO | AGUS SETIAWAN, JONG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 972/Pdt.Bth/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan perlawanan Pelawan sita eksekusi sebagai pihak adalah tepat dan beralasan ; 2. Menyatakan Pelawan sita eksekusi adalah Pelawan sita eksekusi yang jujur ; 3. Menyatakan secara hukum : 3.1. Akta “Perjanjian Pengakhiran Sengketa” ( Perdamaian ), No. 30, Tanggal 30-06-1998 yang dibuat dihadapan Raden Ayu Sri Hartini,S.H./Notaris berkedudukan di Surabaya ; 3.2. Akta “Perjanjian”, No. 31, Tanggal 30-06-1998 yang dibuat dihadapan Raden Ayu Sri Hartini,S.H./Notaris berkedudukan di Surabaya ;
3.3. Akta “Pencabutan”, No. 34, Tanggal 30-06-1998 yang dibuat dihadapan Raden Ayu Sri Hartini,S.H./Notaris berkedudukan di Surabaya ; 3.4. Akta “Kuasa Untuk Menjual”, No. 35, Tanggal 30-06-1998 yang dibuat dihadapan Raden Ayu Sri Hartini,S.H./Notaris berkedudukan di Surabaya ; 3.5. Akta “Kuasa Untuk Menjual”, No. 36, Tanggal 30-06-1998 yang dibuat dihadapan Raden Ayu Sri Hartini,S.H./Notaris berkedudukan di Surabaya ; adalah sah dan mengikat para pihak ; 4. Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi atas 4.1 1 (satu) Unit tanah dan bangunan rumah yang dikenal di Jalan Opak No. 38 Surabaya ; 4.2 1 (satu) Unit tanah dan bangunan rumah yang dikenal di Komplek Perumahan Graha Family Blok U, No. 2 Surabaya ; 4.3 1 (satu) Unit tanah dan bangunan rumah yang dikenal di Komplek Perumahan Graha Family Blok U, No. 3 Surabaya ; 4.4 1 (satu) Unit tanah dan bangunan rumah yang dikenal di Komplek Perumahan Graha Family Blok U, No. 4 Surabaya ; dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 22 / EKS / 2024 / PN.Sby, jo. Nomor : 680/Pdt.G/1995/PN.Sby. Tanggal 13 Agustus 2024 adalah tidak sah dan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga sita eksekusinya tersebut haruslah diangkat atau dicabut; 5. Menyatakan Non Executable terhadap Penetapan Eksekusi Nomor : 22 / EKS / 2024/ PN.Sby, Tertanggal 13 Agustus 2024 ; 6. Menyatakan bahwa putusan yang menjadi dasar sita eksekusi adalah non-executable karena antara Pelawan dan Terlawan membuat akta pencabutan dan akta perdamaian yang dibuat dihadapan Raden Ayu Sri Hartini,S.H./Notaris berkedudukan di Surabaya ; 7. Menyatakan secara hukum terhadap Putusan Tanggal 16 Oktober 1996, Nomor : 680 / Pdt.G / 1995 / PN.Sby tidak pernah ada ; 8. Menyatakan sita eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 29 Agustus 2024 berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor : 22/Eks/2024/PN.Sby. dan Penetapan Eksekusi tanggal 13 Agustus 2024, Nomor : 22 / EKS / 2024 / PN.Sby, Tertanggal 13 Agustus 2024 Jo. Nomor : 680/Pdt.G/1995/PN.Sby ; atas objek : 8.1 1 ( satu ) Unit tanah dan bangunan rumah yang dikenal di Jalan Opak No. 38 Surabaya ; 8.2 1 ( satu ) Unit tanah dan bangunan rumah yang dikenal di Komplek Perumahan Graha Family Blok U, No. 2 Surabaya ; 8.3 1 ( satu ) Unit tanah dan bangunan rumah yang dikenal di Komplek Perumahan Graha Family Blok U, No. 3 Surabaya ; 8.4 1 ( satu ) Unit tanah dan bangunan rumah yang dikenal di Komplek Perumahan Graha Family Blok U, No. 4 Surabaya ; adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga sita eksekusinya ( penyitaannya ) tersebut di atas haruslah diangkat atau dicabut ; 9. Menyatakan bahwa Pelawan Eksekusi mengalami kerugian akibat sita eksekusi tersebut; 10. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi ; 11. Menghukum Terlawan eksekusi untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |