Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby Ir. Andy Gumala BISI Internasional Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Andy Gumala
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Go Chin Tjwan, S.H., M.Kn., CPCLE., CLA., M.BA.Ir. Andy Gumala
Tergugat
NoNama
1BISI Internasional Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PENGGUGAT untuk seluruhnya,
  2. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk memberikan data-data, informasi, dasar secara detail, menyeluruh, dan lengkap keseluruhan yang menjadi alasan/ dasar pemberhentian PENGGUGAT.
  3. Menyatakan:
    • Surat Letter Of Appointment Nomor 068/SAD-INT/PO-a/XI/2023 tanggal 17 November 2023 yang mereposisi penugasan untuk marketing director (PENGGUGAT);
    • Surat Nomor 040/BISI-PM/IX/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pemberhentian Sementara PENGGUGAT;
    • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal 08 November 2024 tentang persetujuan pemberhentian sementara PENGGUGAT menjadi pemberhentian tetap.

adalah tidak sah, tidak mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT secara hukum, dan batal demi hukum

  1. Menyatakan sah pemulihan harkat, martabat, dan nama baik PENGGUGAT yang telah mengalami pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap yang tidak sah,
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada hari Senin, 29 Agustus 2022, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT secara hukum, sebagai hubungan hukum perjanjian kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT,
  3. Menyatakan hubungan kerja PENGGUGAT dan TERGUGAT berakhir sejak putusan pengadilan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT:

NO

HAK PENGGUGAT

JUMLAH

1.

Uang Kompensasi

Rp. 263.846.665,-

2.

Uang Pesangon

Rp. 379.999.998,-

3.

Uang Penghargaan (6

(enam) bulan upah pokok)

Rp. 720.000.000,-

4.

Hak Upah Yang Belum

Dibayar saat diberhentikan sementara (Oktober 2024)

 

Rp. 126.666.666,-

5.

Uang Ganti Rugi

Rp. 4.433.333.310,-

TOTAL

 

Rp 5.923.846.639,- (Lima Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah),

*Keterangan : Nett tanpa potongan Pajak

Total secara keseluruhan bernilai Rp 5.923.846.639,- (Lima Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah),

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap hari melanggar/ keterlambatan melaksanakan isi Putusan terhitung sejak tanggal putusan perkara ini memiliki berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),
  2. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad),
  3. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak