| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa I MUSTA’IN Bin BUSIRI bersama dengan Terdakwa II MAHRUS Bin MUSTA’IN, pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Mliwis, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada waktu tersebut di atas, Terdakwa I dan Terdakwa II yang selanjutnya disebut Para Terdakwa berangkat dari rumah Para Terdakwa menuju ke Jalan Mliwis Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX warna putih. Sesampainya di Jalan Mliwis Surabaya, Para Terdakwa berhenti di tepi jalan Mliwis Surabaya, lalu Terdakwa II mendekat ke lampu tempel yang ada di tepi Jalan Mliwis Surabaya milik Dinas Perhubungan Kota Surabaya, sedangkan Terdakwa I melihat situasi dan kondisi sekitar Jalan Mliwis Surabaya, setelah situasi dan kondisi sekitar dalam keadaan aman, Terdakwa II menarik 1 (satu) buah lampu tempel yang ada dijalan tersebut dengan cara menarik secara kuat menggunakan tangan hingga merusak pengait rumah lampu tempel dengan tiang penyangga dan kabel langsung terputus, kemudian Terdakwa II bergeser dari tempat semula, mengambil 1 (satu) buah lampu tempel di Jalan Mliwis Surabaya dengan cara yang sama. Selanjutnya, Para Terdakwa membawa lampu tempel hasil curian tersebut ke Pasar Sidotopo Jalan Kartopaten Surabaya untuk dijual dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lampu tempel;
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa melakukan pencurian lampu tempel tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa, Dinas Perhubungan Kota Surabaya dalam hal ini diwakili Saksi HILMY GUGO SEPTIAWAN, S.T. mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus rupiah) untuk satu lampu tempel;
- Bahwa Para Terdakwa dalam mengambil lampu tempel di Jalan Mliwis Surabaya tidak ada izin dari Saksi Dinas Perhubungan Kota Surabaya dalam hal ini diwakili Saksi HILMY GUGO SEPTIAWAN, S.T.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |