| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
---- Bahwa ia Terdakwa AROFIQ Bin MOH IMRON pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kamar Kos yang beralamat di Jl. Kalirungkut Bakung, Gg.2, No. 31 A, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula dari Terdakwa yang menghubungi Sdr. ARIF (selanjutnya masuk dalam DPO) mengunakan Handphone miliknya untuk melakukan Pemufakatan transaksi jual-beli Narkotika Narkotika jenis Sabu senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan berat ±1 (satu) Gram, selanjutnya pada hari Minggu tertanggal 11 Januari 2026 sekiranya pukul 13.00 WIB, Terdakwa menerima ±1 (satu) Gram Narkotika dari Sdr. ARIF (DPO) dengan cara diranjau di wilayah Desa Sendeng Bangkalan Madura, setelah berhasil mengambil Paket Ranjauan Nsrkotika yang dipesannya, Terdakwa kemudian bergegas kembali kerumahnya di Desa Masaran Bangkalan Madura dan kemudian memecah ±1 (satu) Gram Narkotika tersebut menjadi 10 (Sepuluh) poket plastic klips siap edar, selanjutnya Terdakwa membawa 10 (Sepuluh) poket plastic klips Narkotika siap edar tersebut ke Kosnya yang beralamat di Jl. Kalirungkut Bakung, Gg.2, No. 31 A, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, selanjutnya sebanyak 3 (dari) dari 10 (sepuluh) poket plastic klip Narkotika milik Terdakwa telah laku terjual yang mana diantaranya terjual kepada Sdr. ISTONO sebanyak 1 (satu) klip plastic seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Senin tertanggal 12 Januari 2026 bertempat di Kamar Kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Kalirungkut Bakung, Gg.2, No. 31 A, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, kemudian kepada Sdr. ROSIDI terjual sebanyak 2 (dua) klip plastic klip seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tertanggal 13 Januari 2026 sekiranya pukul 13.00 WIB, Terdakwa kembali melakukan pemufakatan Transaksi jual-beli Narkotika dengan Sdr. ARIF (DPO) senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembelian ±1 (satu) Gram Narkotika, yang oleh Terdakwa kemudian membayarkan dengan uang muka sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika seberat ±1 (satu) Gram di Desa Sendeng Bangkalan Madura dengan cara di Ranjau, lalu selepas menerima paket Narkotika tersebut, Terdakwa kemudian bergegas kembali rumahnya yang bertempat di Desa Masaran Bangkalan Madura, selanjutnya membagi 1 (satu) paket Narkotika sebanyak ±1 (satu) Gram tersebut menjadi 8 (delapan) Paket plastic klip kecil siap edar, selanjutnya Terdakwa lalu bergegas kembali Kosnya yang beralamat di Jl. Kalirungkut Bakung, Gg.2, No. 31 A, Kec. Rungkut, Kota Surabaya ;
- Bahwa selanjutnya selesai membagi ±1 (satu) Gram Narkotika menjadi 8 (delapan paket plastic klip Narkotika siap edar, Terdakwa kemudian mengambil 1 paket untuk digunakan sendiri, selanjutnya sekiranya pukul 19.00 WIB pada hari dan tempat yang sama, Terdakwa berhasil menjual 2 (dua) paket plasik klip Narkotika kepada Sdr. AGUNG sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) paket plastic klip Narkotika, selanjutnya sekiranya Pukul 20.30 WIB pada hari dan tempat yang sama, Terdakwa kembali berhasil menjual 2 (dua) paket plasik klip Narkotika kepada Sdr. KHOLIS sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) paket plastic klip Narkotika ;
- Bahwa selanjutnya sebanyak 9 (sembilan) poket plastik Klip Narkotika siap edar yang tersisa, Terdakwa simpan untuk kemudian di perjual belikan kembali nantinya, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Kamar Kos yang beralamat di Jl. Kalirungkut Bakung, Gg.2, No. 31 A, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, Terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, selanjutnya dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan Badan terhadap Terdakwa dan tempat tertutup lainnya tempat kediaman Terdakwa, dimana dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) pakaian daster wama hitam motif kotak kotak;
- 1 (satu) handphone merk Oppo A38 wara Glowing Gold dengan no sim card 087711887600 dengan no IMEI 862839060406459. IME2 862839060406442;
- 1 (satu) handphone merk Vivo Y17s warna Forrest Green dengan no sim card 081997356154 dengan no IMEI 868536073484879. IME2 863536073484861;
- 9 (sembilan) paket kantong plastic klips yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ‡ 0,594 (nol koma lima sembilan empat) gram rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram;
- 1 (satu) kantong piastic berisikan kristal warna putin yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto t 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ‡ 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ‡ 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto t 0,074 (noi koma noi tujuh empat) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ‡ 0,064 (nol koma nol enam empat) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,055 (nol koma nol lima lima) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,029 (nol koma nol dua sembilan) gram;
- 1 (satu) kantong piastic berisikan kristai wara putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ‡ 0,029 (nol koma nol dua sembilan) gram;
- Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 00437/NNF/2026 Tertanggal 23 Januari 2026 pada Kesimpulannya menyebutkan ;
barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 01157/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram ;
- 01158/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu ddengan berat netto ±0,064 (nol koma nol enam empat) gram ;
- 01159/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram ;
- 01160/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,103 (nol koma satu nol tiga) gram ;
- 01161/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,084 (nol koma nol delapan empat) gram ;
- 01162/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,029 (nol koma nol dua sembilan) gram ;
- 01163/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,055 (nol koma nol lima lima) gram ;
- 01164/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram ;
- 01165/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netlo ±0,029 (nol koma nol dua sembilan) gram ;
Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka : AROFIQ Bin MOH IMRON
Kesimpulan :
- “Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01157/2026/NNF,- s/d 01165/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa AROFIQ Bin MOH IMRON pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kamar Kos yang beralamat di Jl. Kalirungkut Bakung, Gg.2, No. 31 A, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa berawal Informasi Masyarakat tentang maraknya perederan gelap Narkotika pada tempat sebagaimana tersebut diatas, kemudian berdasarkan Laporan tersebut, Unit Satresnarkoba Polrestabes melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan, yang mana kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang bernama AROFIQ Bin MOH IMRON (Terdakwa) yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Persekursor Narkotika ;
- Bahwa dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya selanjutnya turut dilakukan penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya yang mana dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) pakaian daster wama hitam motif kotak kotak;
- 1 (satu) handphone merk Oppo A38 wara Glowing Gold dengan no sim card 087711887600 dengan no IMEI 862839060406459. IME2 862839060406442;
- 1 (satu) handphone merk Vivo Y17s warna Forrest Green dengan no sim card 081997356154 dengan no IMEI 868536073484879. IME2 863536073484861;
- 9 (sembilan) paket kantong plastic klips yang berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ‡ 0,594 (nol koma lima sembilan empat) gram rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,103 (nol koma satu nol tiga) gram;
- 1 (satu) kantong piastic berisikan kristal warna putin yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto t 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ‡ 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ‡ 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto t 0,074 (noi koma noi tujuh empat) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ‡ 0,064 (nol koma nol enam empat) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,055 (nol koma nol lima lima) gram;
- 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,029 (nol koma nol dua sembilan) gram;
- 1 (satu) kantong piastic berisikan kristai wara putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ‡ 0,029 (nol koma nol dua sembilan) gram;
- Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 00437/NNF/2026 Tertanggal 23 Januari 2026 pada Kesimpulannya menyebutkan ;
barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut :
- 01157/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram ;
- 01158/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu ddengan berat netto ±0,064 (nol koma nol enam empat) gram ;
- 01159/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram ;
- 01160/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,103 (nol koma satu nol tiga) gram ;
- 01161/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,084 (nol koma nol delapan empat) gram ;
- 01162/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,029 (nol koma nol dua sembilan) gram ;
- 01163/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,055 (nol koma nol lima lima) gram ;
- 01164/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ±0,074 (nol koma nol tujuh empat) gram ;
- 01165/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netlo ±0,029 (nol koma nol dua sembilan) gram ;
Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka : AROFIQ Bin MOH IMRON
Kesimpulan :
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01157/2026/NNF,- s/d 01165/2026/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dari instansi yang berwenang.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------------------------------------------- |