Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2476/Pdt.P/2025/PN Sby Amelia Simandjuntak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2476/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Amelia Simandjuntak
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DIO AKBAR RACHMADAN PURBA,. SHAmelia Simandjuntak
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

 

  1. Menetapkan nama Pemohon AMELIA yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 728/DP/1969, yang dikeluarkan oleh Tjatatan Sipil Djakarta pada tanggal 6 Nopember 1969 adalah satu orang yang sama dengan nama :
  • AMELIA SIMANDJUNTAK dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 474.2-471.1/33/C.Sip/2004, tanggal 27 September 2004;
  • AMELIA SIMANDJUNTAK dalam Kartu Keluarga No. 6202061805081559;
  • AMELIA SIMANDJUNTAK dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 6202066509690001.

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang persamaan nama tersebut kepada Kantor Pecatatan Sipil Kota Surabaya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini oleh Pemohon, agar dapat dicatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

 

  1. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak