Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-4153/09/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
SADIRI BIN MAKKI
|
Nomor Identitas
|
:
|
--
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
44 Tahun / 13 April 1978
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Sidotopo Sekolahan 7/144 Rt 08 Rw 11 Kel Sidotopo Kec Semampir Surabaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Kuli)
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa SADIRI BIN MAKKI
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
28 Juli 2024 s/d 16 Agustus 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
17 Agustus 2024 s/d 25 September 2024
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
- s/d -
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
24 September 2024 s/d 13 Oktober 2024
|
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
- s/d -
|
------------Bahwa ia Terdakwa SADIRI Bin MAKKI pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di dalam rumah Jl. Jatipurwo 4/8 Surabaya atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa keluar dari rumahnya yang beralamatkan di Sidotopo Sekolahan 7/114, RT. 008, RW. 011, Kel. Sidotopo, Kec. Semampir Surabaya dengan berjalan kaki untuk mencari sasaran barang yang dapat diambil, kemudian pada saat melewati gang Jl. Jatipurwo 4 Surabaya terdakwa melihat rumah saksi MAT HOLIL dalam keadaan terbuka pintunya, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MAT HOLIL dan melihat 3 (tiga) buah handphone diantaranya merk VIVO warna biru, merk INFINIX warna putih dan merk HUAWEI warna biru yang berada di atas lantai ruang tamu, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi MAT HOLIL dan mengambil 3 (tiga) buah handphone tersebut dengan menggunakan tangan kosong lalu terdakwa bergegas pergi dari dalam rumah saksi MAT HOLIL, namun perbuatan terdakwa berhasil diketahui oleh saksi MAT HOLIL hingga akhirnya terdakwa berhasil dilakukan penangkapan dan untuk selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Kantor Kepolisian Sektor Semampir guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dalam mengambil 3 (tiga) unit handphone tersebut terdakwa tanpa seizin dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MAT HOLIL mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.000,000,- (tiga juta rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP-----
|
SURABAYA, September 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
DEWI KUSUMAWATI, S.H.
|
Jaksa Muda NIP.198411142009122002
|
|