Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1304/Pdt.G/2024/PN Sby Nuhan Lutfi Basymeleh Ahmad Taufik Baridwan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1304/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nuhan Lutfi Basymeleh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIDWAN RACHMAT, SH., MHNuhan Lutfi Basymeleh
Tergugat
NoNama
1Ahmad Taufik Baridwan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar janji / Wanprestasi.
  2. Menghukum Tergugat  membayar hutangnya  sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) berikut keuntungan yang seharusnya didapat sebesar 2,1% pada setiap bulannya  atau senilai Rp. 36.750.000 (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada setiap bulannya yang dilakukan secara langsung dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejak bulan Agustus 2024 sampai dengan Tergugat melaksanakan isi putusan atas perkara ini. 
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
  4. Menghukum Paksa Badan kepada Tergugat dengan memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, bila perlu dengan alat negara agar Tergugat dimasukan kedalam Rumah Tahanan Negara selama 6 (enam) Bulan yang dapat diperpanjang setiap 6 (enam) Bulan sampai dengan keseluruhan Maksimum 3 (tiga) Tahun atau sampai Tergugat melakukan pembayaran sesuai Petitum angka 3 (tiga) diatas;
  5. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Bantahan/Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvorbaar bij voorradd).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak