Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT. GOLD COIN SPECIALITIES MASWEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. GOLD COIN SPECIALITIES
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ferdinand Marcos S.H.,M.H.,C.L.A.PT. GOLD COIN SPECIALITIES
Termohon
NoNama
1MASWEDI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon  PKPU dan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara Termohon  PKPU untuk paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan;

2. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya Kelas 1A Khusus untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon  PKPU;

3. Menunjuk dan mengangkat:

a. DR. BUDI PURNOMO, S.H., M.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-502.AH.04.05-2022, tanggal 29 Desember 2022 dengan alamat kantor di WAHANA HARAPAN BLOK A2 No. 20, RT 001 RW 002, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat,  dan

b. MUHAMMAD SHOLEH, S.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-529.AH.04.03-2021, tanggal 04 Oktober 2021 dengan alamat kantor di: Jalan Ngagel Jaya Indah B No. 29, Surabaya, Jawa Timur, selaku para Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon  PKPU atau selaku para Kurator dalam hal Termohon  PKPU dinyatakan pailit;

4. Memerintahkan Pengurus dari Termohon  PKPU untuk memanggil Termohon  PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon  PKPU;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak