Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
218/Pdt.G.S/2024/PN Sby BPJS KETENAGAKERJAAN JUANDA PT Suman Mitan Gasindo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 218/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN JUANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Suman Mitan Gasindo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.501.490,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 82,501,490.13 (Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Seribu Empat Ratus Sembilan Puluh Koma Delapan Puluh Empat Rupiah). yang terdiri dari:

Tagihan Iuran

=

Rp. 70,039,321.29

Denda

=

Rp. 12,462,168.84  +

Total tagihan iuran dan dan denda

=

Rp 82,501,490.13 (Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Seribu Empat Ratus Sembilan Puluh Koma Delapan Puluh Empat Rupiah).

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak