Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1915/Pid.Sus/2024/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH MUHAMMAD MA'ARIF Bin MAT KASAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1915/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 5014/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MA'ARIF Bin MAT KASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa sekira pada hari Senin, 5 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidaknya dalam bulan Agustus 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Jalan Kupang Gunung Barat Gg. IX Nomor 24, Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat disebutkan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi FREDY ARDIANSYAH dan saksi REDY TEGUH SAPUTRA beserta tim selaku Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Pipet Kaca terdapat Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto sekitar 0,001 (nol koma nol nol satu) gram, 1 (satu) Pipet Kaca, 2 (dua) Skrop Plastik, 1 (satu) Korek Api warna hijau, 1 (satu) Kotak Deodorant POSH, 1 (satu) Handphone Samsung yang terletak diatas tempat tidur terdakwa dan diakui barang bukti tersebut milik terdakwa;
  • Bahwa terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu tidak disertai izin dari Menteri kesehatan RI atau instansi yang berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki keahlian khusus dalam kepemilikan Narkotika tersebut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dengan nomor lab 06375/NNF/2024, ditandatangani oleh DEFA JAUMIL,S.I.K., TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA,ST. selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Nomor: 18785/2024/NNF berupa 1 (satu) Pipet Kaca terdapat kristal warna putih dengan berat netto ±0.001 (nol koma nol nol satu) gram, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------/

Pihak Dipublikasikan Ya