| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 39/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2025/PN.Niaga Sby | LAZUARDI MAHARDHIKA KUNCARA JATI | 1.TIM KURATOR MALINDA DWI SEPTIAN (dalam pailit) 2.MALINDA DWI SEPTIAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lainnya | ||||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2025/PN.Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah perjanjian sewa tersebut, Penggugat menyewa objek yang telah disepakati untuk disewakan, yaitu : i. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 3.129 m2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 545 yang terletak di Desa Bendosewu Kec. Talun Kab. Blitar atas nama MALINDA DWI SEPTIAN 3. Menyatakan Penggugat berhak untuk menempati dan/atau menguasai objek perkara selama tidak terjadi ganti kerugian atas Putusan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tergugat II kepada Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan ganti kerugian pada Penggugat senilai Rp. 2.800.000.000,- (dua Milyar delapan ratus juta Rupiah) secara seketika dan tanggung renteng atas kerugian sewa Penggugat, dan Penggugat dengan kesadaran hukum akan seketika meninggalkan objek perkara bilamana ganti kerugian telah dilaksanakan; 5. Menyatakan sah gugatan ini karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti yang cukup dan otentik sehingga memenuhi syarat untuk dijatuhkan putusan serta-merta walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad). 6. Membebankan biaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
