Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2025/PN.Niaga Sby LAZUARDI MAHARDHIKA KUNCARA JATI 1.TIM KURATOR MALINDA DWI SEPTIAN (dalam pailit)
2.MALINDA DWI SEPTIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lainnya
Nomor Perkara 39/Pdt.Sus-Gugatan Lain Lain/2025/PN.Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAZUARDI MAHARDHIKA KUNCARA JATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SONI BASTIAN BUDIARTO, S.HLAZUARDI MAHARDHIKA KUNCARA JATI
Termohon
NoNama
1TIM KURATOR MALINDA DWI SEPTIAN (dalam pailit)
2MALINDA DWI SEPTIAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.       Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.       Menyatakan sah perjanjian sewa tersebut, Penggugat menyewa objek yang telah disepakati untuk disewakan, yaitu :

i.              Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 3.129 m2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 545 yang terletak di Desa Bendosewu Kec. Talun Kab. Blitar atas nama MALINDA DWI SEPTIAN

3.       Menyatakan Penggugat berhak untuk menempati dan/atau menguasai objek perkara selama tidak terjadi ganti kerugian atas Putusan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tergugat II kepada Penggugat;

4.       Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan ganti kerugian pada Penggugat senilai Rp. 2.800.000.000,- (dua Milyar delapan ratus juta Rupiah) secara seketika dan tanggung renteng atas kerugian sewa Penggugat, dan Penggugat dengan kesadaran hukum akan seketika meninggalkan objek perkara bilamana ganti kerugian telah dilaksanakan;

5.       Menyatakan sah gugatan ini karena gugatan Penggugat didasarkan pada bukti yang cukup dan otentik sehingga memenuhi syarat untuk dijatuhkan putusan serta-merta walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, verzet atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).

6.       Membebankan biaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak