Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby KHOIRUL HANI’IN KHOIRUL HANI’IN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 50/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHOIRUL HANI’IN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Supriarno, S.H.,M.HKHOIRUL HANI’IN
Termohon
NoNama
1KHOIRUL HANI’IN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara sukarela (volunteer) yang diajukan oleh Pemohon PKU untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Penundaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan terhadap Pemohon PKPU;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan sebagai Pengurus dalam Permohon PKPU ini;
  5. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak