| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa SUPRAYITNO, ST BIN KASTO (ALM) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 15.40 WIB bertempat di Karangrejo Timur I/40 RT/RW 003/003 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi Korban GHANI KUSWORO mengiklankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Type Sigra 1.2 MT Nopol: L1175-ACE Noka: MHKS6GJ6JNJ116723 Nosin: 3NRH700669 Warna Hitam Tahun 2022 milik Saksi Korban GHANI KUSWORO melalui Facebook untuk disewakan, kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa SUPRAYITNO, ST BIN KASTO (ALM) mengubungi melalui Whatsapp karena hendak menyewa mobil milik Saksi Korban GHANI KUSWORO untuk dipakai 1 (satu) hari dan diambil pada hari Jumat tanggal 25 April 2025.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 15.40 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban GHANI KUSWORO untuk mengambil mobil yang ingin disewa, namun saat itu Saksi Korban GHANI KUSWORO sedang tidak ada dirumah karena sedang bekerja sehingga yang bertemu dengan Terdakwa adalah Saksi NINIK WAHYUNINGSIH, SE (ibu Saksi Korban GHANI KUSWORO), mengetahui hal tersebut kemudian Saksi NINIK WAHYUNINGSIH, SE menyerahkan langsung kunci, STNK, dan mobil tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menghubungi Saksi Korban GHANI KUSWORO untuk memperpanjang masa sewa selama 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal 25 April 2025 sampai dengan tanggal 25 Mei 2025 namun Terdakwa baru membayar uang sewa tersebut pada tanggal 18 Mei 2025 sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) yang harusnya dibayar untuk uang sewa selama 1 (satu) bulan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa tidak lagi memakai mobil milik saksi korban (menipu saksi korban) namun malah menggadaikan mobil tersebut melalui perantara teman Terdakwa yaitu Sdra. MOHAMMAD FARHAT ALS ARYA (DPO) kepada Sdra. RATNO (DPO) dengan harga gadai sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) dan langsung dipotong bunga sebesar 10% sehingga Terdakwa menerima uang sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa berjanji akan menebus mobil tersebut paling lama 1 (satu) bulan, Sdra. MOHAMMAD FARHAT ALS ARYA (DPO) mendapat upah dari Terdakwa sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Uang hasil dari menggadai mobil tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan mengurus biaya pekerjaan.
- bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 10.41 WIB Terdakwa mengubungi Saksi Korban GHANI KUSWORO untuk memperpanjang lagi masa sewa selama 1 (satu) bulan hingga tanggal 27 Juni 2025, namun Terdakwa saat itu tidak pernah lagi melakukan pembayaran uang sewa sehingga Saksi Korban GHANI KUSWORO berusaha untuk menghubungi Terdakwa untuk mengembalikan mobil miliknya namun oleh Terdakwa selalu dijanjijanjikan akan membayar uang sewa dan mengembalikan mobil tersebut serta beralasan bahwa mobil tersebut masih dipakai untuk mengerjakan pekerjaan proyek milik Terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 agustus 2025 Saksi Korban GHANI KUSWORO mengetahui mobil yang sebelumnya disewakan kepada Terdakwa berada di daerah lamongan dan dipakai oleh orang lain yang mengaku sebagai driver, kemudian saat itu juga Saksi Korban GHANI KUSWORO berusaha untuk menghubungi Terdakwa untuk meminta kejelasan tekait mobil tersebut namun sampai bulan November 2025 mobil milik Saksi Korban GHANI KUSWORO tidak pernah dikembalikan dan saat dihubungi oleh Saksi Korban GHANI KUSWORO tidak pernah respon/diangkat oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUPRAYITNO, ST BIN KASTO (ALM), Saksi Korban GHANI KUSWORO mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
-------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP ---------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa SUPRAYITNO, ST BIN KASTO (ALM) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 15.40 WIB bertempat di Karangrejo Timur I/40 RT/RW 003/003 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi Korban GHANI KUSWORO mengiklankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Type Sigra 1.2 MT Nopol: L1175-ACE Noka: MHKS6GJ6JNJ116723 Nosin: 3NRH700669 Warna Hitam Tahun 2022 milik Saksi Korban GHANI KUSWORO melalui Facebook untuk disewakan, kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa SUPRAYITNO, ST BIN KASTO (ALM) mengubungi melalui Whatsapp karena hendak menyewa mobil milik Saksi Korban GHANI KUSWORO untuk dipakai 1 (satu) hari dan diambil pada hari Jumat tanggal 25 April 2025.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 15.40 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban GHANI KUSWORO untuk mengambil mobil yang ingin disewa, namun saat itu Saksi Korban GHANI KUSWORO sedang tidak ada dirumah karena sedang bekerja sehingga yang bertemu dengan Terdakwa adalah Saksi NINIK WAHYUNINGSIH, SE (ibu Saksi Korban GHANI KUSWORO), mengetahui hal tersebut kemudian Saksi NINIK WAHYUNINGSIH, SE menyerahkan langsung kunci, STNK, dan mobil tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menghubungi Saksi Korban GHANI KUSWORO untuk memperpanjang masa sewa selama 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal 25 April 2025 sampai dengan tanggal 25 Mei 2025 namun Terdakwa baru membayar uang sewa tersebut pada tanggal 18 Mei 2025 sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) yang harusnya dibayar untuk uang sewa selama 1 (satu) bulan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menggadaikan mobil tersebut melalui perantara teman Terdakwa yaitu Sdra. MOHAMMAD FARHAT ALS ARYA (DPO) kepada Sdra. RATNO (DPO) dengan harga gadai sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah) dan langsung dipotong bunga sebesar 10% sehingga Terdakwa menerima uang sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa berjanji akan menebus mobil tersebut paling lama 1 (satu) bulan, Sdra. MOHAMMAD FARHAT ALS ARYA (DPO) mendapat upah dari Terdakwa sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Uang hasil dari menggadai mobil tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan mengurus biaya pekerjaan.
- bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 10.41 WIB Terdakwa mengubungi Saksi Korban GHANI KUSWORO untuk memperpanjang lagi masa sewa selama 1 (satu) bulan hingga tanggal 27 Juni 2025, namun Terdakwa saat itu tidak pernah lagi melakukan pembayaran uang sewa sehingga Saksi Korban GHANI KUSWORO berusaha untuk menghubungi Terdakwa untuk mengembalikan mobil miliknya, namun oleh Terdakwa selalu dijanjijanjikan akan membayar uang sewa dan mengembalikan mobil tersebut serta beralasan bahwa mobil tersebut masih dipakai untuk mengerjakan pekerjaan proyek milik Terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 agustus 2025 Saksi Korban GHANI KUSWORO mengetahui mobil yang sebelumnya disewakan kepada Terdakwa berada di daerah lamongan dan dipakai oleh orang lain yang mengaku sebagai driver, kemudian saat itu juga Saksi Korban GHANI KUSWORO berusaha untuk menghubungi Terdakwa untuk meminta kejelasan tekait mobil tersebut namun sampai bulan November 2025 mobil milik Saksi Korban GHANI KUSWORO tidak pernah dikembalikan dan saat dihubungi oleh Saksi Korban GHANI KUSWORO tidak pernah respon/diangkat oleh Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SUPRAYITNO, ST BIN KASTO (ALM), Saksi Korban GHANI KUSWORO mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP ------------------- |