Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2691/Pid.B/2025/PN Sby 1.DEWI KUSUMAWATI, S.H.
2.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H.
2.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H.
2.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H.
1.PANDU DWI SATRIYA PRABOWO Bin SIGIT SOEJATMIKO
2.WAHYU EDI PERMANSA Bin BISRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2691/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7544/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
2HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H.
3HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H.
4HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANDU DWI SATRIYA PRABOWO Bin SIGIT SOEJATMIKO[Penahanan]
2WAHYU EDI PERMANSA Bin BISRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa I PANDU DWI SATRIYA PRABOWO BIN SIGIT SOEJATMIKO  bersama – sama dengan Terdakwa II WAHYU EDI PERMANSA BIN BISRI dan Sdr. IPUNG (DPO) pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di parkiran kos – kosan Jl. Simorejo Sari, B Gg. 7 No. 35-A Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya dalam Bulan Juli atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah mengambil sepeda motor tanpa seizin pemiliknya yang kedua pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Kos – Kosan Jl. Simorejo Sari B Gg. 7, No. 35A Kota Surabaya yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Type H1B02N42L0 A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, Nopol : L-2925-DAN, Noka : MH1JM9132PK322669, Nosin : JM91E3317928 milik saksi IMAM MACHFUD dengan cara merusak kunci kontak rumah sepeda motor menggunakan kunci T, yang mana Terdakwa I berperan untuk mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak rumah sepeda motor menggunakan kunci T, sedangkan Terdakwa II berperan mengawasi lingkungan sekitar apabila ada yang melihat, setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II bergegas pergi meinggalkan lokasi dan membawa sepeda motor tersebut ke Sdr. ROHMAN (DPO) dan laku terjual seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang penjualan sepeda motor tersebut dibagi dengan masing – masing mendapatkan sebesar Rp. 1.750.000,0 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa dalam mengambil sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari para pemilknya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi IMAM MACHFUD mengalami kerugian sebesar ± Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa I PANDU DWI SATRIYA PRABOWO BIN SIGIT SOEJATMIKO  bersama – sama dengan Terdakwa II WAHYU EDI PERMANSA BIN BISRI dan Sdr. IPUNG (DPO) pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Parkiran Klinik One Secret Jl. Kupang Jaya Blok B No. 05 Kota Surabaya, pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di depan rumah Jl. Simo Magersari II/2 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya dalam Bulan Juni sampai dengan Bulan Agustus atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuperbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa Terdakwa I telah mengambil sepeda motor tanpa seizin pemiliknya bersama – sama dengan Sdr. IPUNG (DPO) yang pertama pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Parkiran Klinik One Secret yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Type H1B02N42L0 AT, Tahun 2021, Warna Coklat, Nopol : L-4588-AAP, Noka : MH1JM9122MK008554, Nosin : JM91E2008156 milik saksi MASRUROH dengan cara mendorong sepeda motor dikarenakan pada saat itu sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci stir dan hanya tertutup di bagian lubang magnet nya saja, yang mana Terdakwa I berperan untuk mengambil sepeda motor sedangkan Sdr. IPUNG (DPO) berperan untuk mengawasi lingkungan sekitar apabila ada yang melihat, setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, Terdakwa I dan Sdr. IPUNG (DPO) bergegas pergi meninggalkan lokasi dan membawa sepeda motor tersebut ke Sdr. ROHMAN (DPO) dan laku terjual seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II telah mengambil sepeda motor tanpa seizin pemiliknya yang awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari kos nya yang beralamatkan di Jl. Simorejo V/32A Kota Surabaya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang dapat diambil, lalu pada saat melintas di Jl. Simo Margorejo II, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Type K1H02N14L0 AT, Tahun 2016, Warna Biru Nopol : L-3578-FL, Noka : MH1KF1114GK548127, Nosin : KF11E551251 milik saksi TIMOTIUS RAGIL H.M yang terparkir di depan rumah Jl. Simo Margorejo II/2 Surabaya dalam keadaan terkunci stir, kemudian Terdakwa I berperan mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak rumah menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan, lalu Terdakwa II  berperan mengawasi sekitar apabila ada yang melihat, kemudian setelah sepeda motor berhasil menyala, Terdakwa I dan Terdakwa II bergegas pergi meninggalkan lokasi dan membawa nya ke Sdr. ROHMAN (DPO) untuk menjual sepeda motor tersebut dan laku terjual sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi dengan masing – masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa para terdakwa dalam mengambil sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari para pemilknya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi MASRUROH mengalami kerugian sebesar ± Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi TIMOTIUS RAGIL H.M mengalami kerugian sebesar ± Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya