Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby PT. GADING PURI PERKASA LUKMAN SLAMET WIRAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 122/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GADING PURI PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustining Nur Rasiana,SHPT. GADING PURI PERKASA
Tergugat
NoNama
1LUKMAN SLAMET WIRAJI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 10 Juni 2024 dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan Penggugat berkewajiban memberikan uang kompensasi kepada tergugat atas Pemutusan Hubungan Kerja sebesar 3 bulan Upah sebesar 3 x Rp. 4.638.582,00  =  Rp. 13.915.746 (Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak