Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Mencabut hak asuh anak khusus terhadap anak bernama Fabian Dharma Nagara, lahir di Surabaya tanggal 17 September 2012, sebagaimana tercatat dalam Akte Kelahiran Nomor :3578-LU-31102012-0095 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tanggal 31 Oktober 2012, Gabriel Rasendria Jayawardhana lahir di Surabaya.tanggal 27 Mei 2017, sebagaimana tercatat dalam Akte Kelahiran Nomor :3578-LU-20072017-0124 dari Tergugat yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 891/Pdt.G/2023/PN. Sby, tanggal 16 Januari 2024.
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak bernama Fabian Dharma Nagara, lahir di Surabaya tanggal 17 September 2012, sebagaimana tercatat dalam Akte Kelahiran Nomor :3578-LU-31102012-0095 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tanggal 31 Oktober 2012, Gabriel Rasendria Jayawardhana lahir di Surabaya.tanggal 27 Mei 2017, sebagaimana tercatat dalam Akte Kelahiran Nomor :3578-LU-20072017-0124.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat.
|