Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.S/2021/PN Sby AHMAD MUZAKKI, SH ANDHIKA NARTA PUTRA Bin AS'AN DJURIN HARTUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 10/Pid.S/2021/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1475/M.5.10.3/Enz.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDHIKA NARTA PUTRA Bin AS'AN DJURIN HARTUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDHIKA NARTA PUTRA Bin AS’AN DJURIN HARTUDI bersama-sama dengan saksi ANDREAN PRADITYA PRATAMA Bin AMIN WIDYANTONO (yang diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di kamar Jl. Kalibokor No. 81 RT 005 RW 002 Kel. Kertajaya Kec. Gubeng Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

-     Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekitar pukul 08.19 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi ANDREAN PRADITYA PRATAMA dengan tujuan mengajak terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang diranjau di daerah Jl. Keputih Surabaya, kemudian saat itu terdakwa mengatakan bahwa kendaraan bermotornya tidak ada bensinnya, setelah itu sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa pergi kerumah saksi ANDREAN PRADITYA PRATAMA yang beralamat di Jl. Kalibokor No. 88 Surabaya dengan tujuan menjemput saksi ANDREAN PRADITYA PRATAMA untuk mengantarnya mengambil narkotika jenis sabu ke Jl. Keputih Surabaya, setelah bertemu dengan saksi ANDREAN PRADITYA PRATAMA, kemudian terdakwa berangkat bersama-sama menuju Jl. Keputih Surabaya, setelah tiba di Jl. Keputih Surabaya sekitar pukul 13.00 Wib tepatnya dipinggir jalan, tiba-tiba terdakwa disuruh berhenti, kemudian saksi ANDREAN PRADITYA PRATAMA turun dan mengambil sebuah sedotan yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, kemudian dibawa pulang ke rumah terdakwa, kemudian di serahkan kepada terdakwa untuk dititipkan kepada terdakwa dengan tujuan minta tolong disimpankan, kemudian terdakwa menyetujuinya, kemudian saksi ANDREAN PRADITYA PRATAMA pulang, kemudian keesokan harinya hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 23.00 Wib datang dan meminta narkotika jenis sabu yang dititipkan kepada terdakwa yaitu sebanyak 1 (satu) poket sabu, kemudian terdakwa serahkan kepada saksi ANDREAN PRADITYA PRATAMA narkotia jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket, setelah itu saksi ANDREAN PRADITYA PRATAMA minta ijin  terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu dikamar terdakwa, kemudian terdakwa mengijinkan dan terdakwa melihat saksi ANDREAN PRADITYA PRATAMA menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi ANDREAN PRADITYA PRATAMA sudah selesai menggunakan narkotika jenis sabu dan tersisalah didalam barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 4,72 (empat koma tujuh puluh dua) gram beserta pipetnya, kemudian terdakwa membereskan serta menyimpannya barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 4,72 (empat koma tujuh puluh dua) gram beserta pipetnya sisa pakai saksi ANDREAN PRADITYA PRATAMA, 2 (dua) plastik klip bekas tempat sabu, 1 (satu) buah skrop terdakwa simpan di dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok Dji Sam Soe Super Premium dan terdakwa letakkan di atas sound system dalam kamar terdakwa dan seperangkat alat hisab sabu terdakwa simpan diatas sound system dalam kamar terdakwa, sedangkan maksud dan tujuan terdakwa hanya membantu saksi ANDREAN PRADITYA PRATAMA untuk menyimpan barang bukti tersebut;

-     Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di dalam rumah Jl. Kalibokor No. 81 RT 005 RW 002 Kel. Kertajaya Kec. Gubeng Surabaya terdakwa ditangkap oleh saksi MUNALI, saksi MASKORI HASAN, SH dan saksi ERIK RIANG KUSUMA, SH selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu;

-     Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 4,72 (empat koma tujuh puluh dua) gram beserta pipetnya, 2 (dua) plastik klip bekas tempat sabu, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah skrop, 1 (satu) bungkus bekas rokok Dji Sam Soe Super Premium dan 1 (satu) buah HP merk Iphone No Kartu 085791965464;

-     Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 06812/NNF/2021 tanggal 24 Agustus 2021, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti  dengan nomor :

  • 13987/2021/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-           Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Pihak Dipublikasikan Ya