Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
179/Pdt.G/2026/PN Sby NOVYTA HALIM dr. TANTUKO ADIN NARTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 179/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOVYTA HALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wahjiansah, S.H.NOVYTA HALIM
Tergugat
NoNama
1dr. TANTUKO ADIN NARTOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya Pemeliharan dan biaya Pendidikan anak yang bernama Myracle Roseanne Utami Tantuko yang lahir di Surabaya pada tanggal 29 Oktober 2017 sesuai dengan kebutuhan biaya Pemeliharaan dan biaya Pendidikan sampai dengan selesai pendidikan dan sampai dewasa.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Pemeliharaan dan Biaya Pendidikan anak atas nama Myracle Roseanne Utami Tantuko yang lahir di Surabaya pada tanggal 29 Oktober 2017 untuk setiap bulannya sebesar Rp. 17.650.000.- (tujuh belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahunnya dengan rincian sebagai berikut:
  5. Biaya hidup dan kebutuhan sehar-hari selain biaya pendidikan dan biaya kesehatan untuk setiap bulannya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  6. Biaya Sumbangan Pendidikan (SPP) Sekolah Dasar Surabaya Grammar School sebesar Rp. 2.650.000.- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dan dikenakan kenaikan 20% (dua puluh persen) untuk setiap tahun;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Biaya Pemeliharaan dan Biaya Pendidikan yang belum dibayar serta yang dialami oleh Penggugat akibat Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp. 5.861.245.000,- (lima miliar delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus empat puluh lima lima ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus pada saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut:
  8. Kerugian Materi: akibat perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai orang tuan (ayah) dalam menafkahi anak untuk kebutuhan hidup semenjak tahun 2022 dan biaya pendidikan sampai dengan gugatan ini diajukan adalah sebesar Rp. 861.245.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  9. Biaya hidup dan kebutuhan sehar-hari selain biaya pendidikan dan biaya kesehatan anak semenjak lahir sampai dengan diajukan gugatan ini adalah sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah), yang mana Tergugat untuk setiap bulannya mengeluarkan biaya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  10. Biaya pendaftaran sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) sebesar Rp. 20.995.000.- (dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
  11. Biaya pendidikan tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) selain biaya pendaftaran sebesar Rp. 47.000.000.- (Empat puluh juta rupiah);
  12. Biaya Pendaftaran, Biaya Pembangunan dan Biaya Sumbangan Pendidikan (SPP) kelas 1 Sekolah Dasar Surabaya Grammar School sebesar Rp. 60.000.000.- (Enam puluh juta rupiah);
  13. Biaya Sumbangan Pendidikan (SPP) kelas 2 Sekolah Dasar Surabaya Grammar School sebesar Rp. 2.650.000.- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan yang mana telah dibayarkan oleh Penggugat sebanyak 7 (tujuh) bulan yakni mulai bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 dengan nominal sebesar Rp. 18.550.000,- (delapan belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang akan harus dibayar adalah masih 5 (lima) bulan adalah sebesar Rp. 13.250.000,- (tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang setiap bulannya mulai dari bulan Februari 2026 sampai dengan bulan Juni 2026 dan biaya Sumbangan Pendidikan (SPP) ini akan naik setiap tahunya;
  14. Kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat sebagai akibat yang timbul dari kerugian waktu, beban fikiran dan tekanan batin Penggugat akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar Rp. 5.000.000,000,- (lima milyar rupiah);
  15. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik perlawanan, banding, maupun kasasi yang dilakukan oleh Tergugat;
  16. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak