Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH SAHRUL ROMADHAN Bin MOCH SOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 242/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 650 / M.5.10.3 / Eku.2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL ROMADHAN Bin MOCH SOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

 

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM – 489 /Eku.2/01/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

   Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

 

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

SAHRUL ROMADHAN Bin MOCH. SOLEH

Surabaya

20 tahun / 18 November 2005

Laki-laki

Indonesia

Jl. Sidokapasan Gg.5 No.3 RT.003 RW.001 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya

Islam

Wiraswasta

SMA

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan tanggal 01 Februari 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 29 Januari 2026 sampai dengan tanggal 17 Februari 2026

III.  DAKWAAN :

 

Kesatu :

------------ Bahwa terdakwa SAHRUL ROMADHAN Bin MOCH. SOLEH pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sidokapasan Gg.5 No.15 RT.003 RW.001 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online permainan Majong Wais 2 melalui handphone terdakwa dengan cara permainannya adalah terdakwa mensejajarkan gambar yang ada di permainan tersebut paling sedikit sebanyak 3 gambar yang sama secara vertikal maka dinyatakan sebagai pemenang, adapun untuk besarnya nilai kemenangan tergantung dari besarnya uang taruhan mulai dari Rp.410,- (empat ratus sepuluh rupiah) dan Rp.600,- (enam ratus rupiah) untuk satu kali putaras Slot dan untuk mendapatkan uang hasil dari kemenangan judi online tersebut akan dikirimkan melalui aplikasi Go Pay yang ada di hangphone terdakwa, hingga akhirnya sekira pukul 22.30 WIB saksi TOTOT SUGIANTO bersama saksi SUSWIN PRASTIONO dan saksi EKO HADI SANTOSO (masing-masing anggota Reskrim Polsek Simokerto) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A 15 warna hijau nomor panggil 081931378823 IME (1) 351263050939387, IME (2) 351349410939389;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut hanya untuk mendapatkan untung dan bergantung pada peruntungan belaka serta terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal turut serta pada permainan judi tersebut.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Ketiga :

------------ Bahwa terdakwa SAHRUL ROMADHAN Bin MOCH. SOLEH pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sidokapasan Gg.5 No.15 RT.003 RW.001 Kel. Sidodadi Kec. Simokerto Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin. perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ; -

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian online permainan Majong Wais 2 melalui handphone terdakwa dengan cara permainannya adalah terdakwa mensejajarkan gambar yang ada di permainan tersebut paling sedikit sebanyak 3 gambar yang sama secara vertikal maka dinyatakan sebagai pemenang, adapun untuk besarnya nilai kemenangan tergantung dari besarnya uang taruhan mulai dari Rp.410,- (empat ratus sepuluh rupiah) dan Rp.600,- (enam ratus rupiah) untuk satu kali putaras Slot dan untuk mendapatkan uang hasil dari kemenangan judi online tersebut akan dikirimkan melalui aplikasi Go Pay yang ada di hangphone terdakwa, hingga akhirnya sekira pukul 22.30 WIB saksi TOTOT SUGIANTO bersama saksi SUSWIN PRASTIONO dan saksi EKO HADI SANTOSO (masing-masing anggota Reskrim Polsek Simokerto) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A 15 warna hijau nomor panggil 081931378823 IME (1) 351263050939387, IME (2) 351349410939389;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan kesempatan main judi.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya