Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
650/Pid.Sus/2026/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH MARKUS AMROSIUS KASE Als. SIUS Als. SISKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 650/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1969/M.5.10.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARKUS AMROSIUS KASE Als. SIUS Als. SISKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MARKUS AMROSIUS KASE AL. SIUS AL.SISKO, pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau pada waktu lain disekitar waktu itu masih dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jl. Jemur Andayani No.1D, jeur Wonosari Kec. Wonocolo Surabaya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan,"tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk," perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa diajak oleh saksi Mohammad Abdul Rohman untuk berkumpul di dekat SPBU Balungsari Surabaya untuk mengikuti konvoi bersama dengan perguruan IKS PI, sebelum berangkat terdakwa berinisiatif membawa senjata tajam jenis pisau sarung pisau berwarna kuning dengan panjang pisau kurang lebih 20 cm yang bertujuan untuk berjaga-jaga melindungi terdakwa kemudian terdakwa dan saksi Mohammad Abdul Rohman berangkat kelokasi untuk konvoi berkeliling Surabaya namun saat konvoi saksi Mohammad Abdul Rohman dan terdakwa tertinggal rombongan karena mengisi bensin terlebih dahulu di Warung Madura daerah Jemursari, saat tiba di Jembatan Jemursari terdakwa dan saksi Mohammad Abdul Rohman melihat rombongan konvoi perguruan silat IKS PI bentrok dengan perguruan Pagar Nusa, melihat hal tersebut terdakwa bersama saksi Mohammad Abdul Rohman mencoba untuk ikut melakukan perlawanan, tidak lama kemudian datang petugas dari Plsek tenggilis Mejoyo dan Polrestabes Surabaya untuk mengamankan keributan tersebut, karena panik terdakwa dan saksi Mohammad Abdul Rohman mencoba putar balik untuk melarikan diri akan tetapi terdakwa dan saksi Mohammad Abdul Rohman berhasil diamankan oleh petugas dan saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti sebuah senjata tajam jenis pisau sarung pisau berwarna kuning dengan panjang pisau kurang lebih 20 cm yang terdakwa simpan di sebelah kanan pinggul terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 307 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undnag Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya