| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa RUDY SEPTYAN DANUARTA pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan Selasa tanggal 26 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Margomulyo Permai Blok B Nomor 28, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -
- Bahwa terdakwa RUDY SEPTYAN DANUARTA bekerja di PT. MEGA PERKAKAS ABADI sebagai sales staff yang memiliki salah satu tugas pokok yaitu menawarkan dan menjual produk perusahaan ke pelanggan sesuai sistem harga, diskon dan kebijakan perusahaan serta memastikan penerimaan uang dari pelanggan secara transfer di kerening perusahaan terkait penjualan produk ke pelanggan.
- Bahwa Gudang PT. MEGA PERKAKAS ABADI beralamat di Sentra Margomulyo Permai Blok B Nomor 28, Kota Surabaya dan memiliki Standard Operasional Prosedur (SOP) terkait penjualan barang yaitu pelanggan melakukan pemesanan kepada sales dimanadalam hal ini yaitu terdakwa, kemudian setelah pesanan tersebut diterima, lalu terdakwa melakukan perincian terkait barang-barang yang dipesan oleh pelanggan dan rincian harga terhadap barang-barang tersebut. Setelah itu terdakwa mengirimkan pemberitahuan terkait pesanan barang oleh pelanggan kepada group pada aplikasi Whatsapp, selanjutnya bagian Gudang melakukan pengecekan terhadap ketersediaan barang yang dipesan oleh pelanggan dan apabila barang tersebut tersedia maka perusahaan akan menerbitkan surat jalan. Lalu setelah barang beserta surat jalan sudah siap, maka bagian pengiriman akan melakukan pengiriman barang yang telah dipesan oleh pelanggan kepada pelanggan sesuai dengan nama yang tertera pada surat jalan. Setelah barang telah diterima oleh pelanggan, maka pelanggan memiliki kewajiban melakukan pembayaran dengan jangka waktu pelunasan 60 (enam puluh) hari sejak barang diterima dengan cara melakukan pembayaran secara transfer ke rekening Bank BCA nomor rekening 7030868999 atas nama PT. MEGA PERKAKAS ABADI, rekening Bank CIMB NIAGA nomor rekening 703588687900 PT. MEGA PERKAKAS ABADI, rekening Bank PANIN 1782082008 atas nama PT. MEGA PERKAKAS ABADI.
- Bahwa sekitar bulan September 2025 saksi AGOES TJANDRAKUSUMA bersama saksi SURIPTO yang merupakan karyawan PT. MEGA PERKAKAS ABADI melakukan pengecekan terhadap toko-toko yang melakukan pemesanan barang melalui terdakwa karena terdakwa memiliki pelanggan-pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran yang terbilang besar, ketika dilakukan audit oleh saksi AGOES TJANDRAKUSUMA bersama saksi SURIPTO ditemukan tunggakan pembayaran sebesar Rp 202.839.954,- (dua ratus dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah), dimana pesanan dari pelanggan yang diterima oleh terdakwa terjadi pada periode 23 Mei 2025 – 26 Agustus 2025 yang diterima oleh terdakwa dari beberapa pelanggan dengan rincian sebagai berikut:
|
|
Nomor Nota
|
Tanggal Nota
|
Nominal
|
Nama Toko
|
Keterangan
|
|
1.
|
N/2505/0728
|
27 Mei 2025
|
Rp 2.040.000,-
|
LUWES JAYA IMRON
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
2.
|
N/2505/0639
|
23 Mei 2025
|
Rp 8.200.530,-
|
KRISNA TEKNIK RONI ISMAWAN
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
3.
|
N/2508/0365
|
11 Agustus 2025
|
Rp 10.993.891,-
|
CV. REJO JAYA ABADI
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
4.
|
N/2507/0121
|
04 Juli 2025
|
Rp 20.625.375,-
|
MKS TEHNIK YESI P. ANDRIANI
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
5.
|
N/2507/0196
|
07 Juli 2025
|
Rp 4.015.000,-
|
MKS TEHNIK YESI P. ANDRIANI
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
6.
|
N/2507/0301
|
10 Juli 2025
|
Rp 20.625.375,-
|
MKS TEHNIK YESI P. ANDRIANI
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
7.
|
N/2507/0531
|
17 Juli 2025
|
Rp 6.050.099,-
|
MKS TEHNIK YESI P. ANDRIANI
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
8.
|
N/2507/0575
|
19 Juli 2025
|
Rp 20.625.375,-
|
MKS TEHNIK YESI P. ANDRIANI
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
9.
|
N/2508/0052
|
02 Agustus 2025
|
Rp 60.150.916,-
|
MKS TEHNIK YESI P. ANDRIANI
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
10.
|
N/2508/0440
|
15 Agustus 2025
|
Rp 20.625.375,-
|
BINTANG SARANA SITI ARROHMAN
|
Toko tidak pernah pesan
|
|
11.
|
N/2508/0166
|
09 Juni 2025
|
Rp 22.737.620,-
|
BINTANG SARANA TEKNIK
|
Toko tidak pernah pesan
|
|
12.
|
N/2508/0007
|
26 Agustus 2025
|
Rp 6.150.398,-
|
PRIMA DIESEL
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
- Bahwa terhadap pesanan tersebut, terdakwa meminta kepada para pelanggan untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada terdakwa dan atas permintaan terdakwa pembayaran dilakukan oleh para pelanggan dengan cara para pelanggan menyerahkan uang sesuai dengan total harga barang seperti rincian tersebut dan terdakwa sudah menerima pembayaran tersebut.
- Bahwa terdakwa menerima pembayaran secara tunai dari pelanggan yang melakukan pemesanan barang melalui terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) minggu sampai dengan 1 (satu) bulan setelah barang diterima oleh pelanggan.
- Bahwa atas pembayaran dari pelanggan yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 202.839.954,- (dua ratus dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah), kemudian terdakwa menggunakan uang pembayaran tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan terdakwa tidak pernah menyerahkan pembayaran dari para pelanggan kepada PT. MEGA PERKAKAS ABADI.
- Bahwa terdakwa bekerja di PT. MEGA PERKAKAS ABADI sebagai sales staff berdasarkan Surat Keterangan Kerja nomor: 20251006/MPA/S001 tanggal 06 Oktober 2025 dan terdakwa menerima gaji sebesar Rp 4.838.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) setiap bulannya dari PT. MEGA PERKAKAS ABADI.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Sdr. TATANG SUGANDA selaku pemilik dari PT. INTI SELARAS PERKASA (ISP) mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 202.839.954,- (dua ratus dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa RUDY SEPTYAN DANUARTA pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan Selasa tanggal 26 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Margomulyo Permai Blok B Nomor 28, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa RUDY SEPTYAN DANUARTA bekerja di PT. MEGA PERKAKAS ABADI sebagai sales staff yang memiliki salah satu tugas pokok yaitu menawarkan dan menjual produk perusahaan ke pelanggan sesuai sistem harga, diskon dan kebijakan perusahaan serta memastikan penerimaan uang dari pelanggan secara transfer di kerening perusahaan terkait penjualan produk ke pelanggan.
- Bahwa Gudang PT. MEGA PERKAKAS ABADI beralamat di Sentra Margomulyo Permai Blok B Nomor 28, Kota Surabaya dan memiliki Standard Operasional Prosedur (SOP) terkait penjualan barang yaitu pelanggan melakukan pemesanan kepada sales dimanadalam hal ini yaitu terdakwa, kemudian setelah pesanan tersebut diterima, lalu terdakwa melakukan perincian terkait barang-barang yang dipesan oleh pelanggan dan rincian harga terhadap barang-barang tersebut. Setelah itu terdakwa mengirimkan pemberitahuan terkait pesanan barang oleh pelanggan kepada group pada aplikasi Whatsapp, selanjutnya bagian Gudang melakukan pengecekan terhadap ketersediaan barang yang dipesan oleh pelanggan dan apabila barang tersebut tersedia maka perusahaan akan menerbitkan surat jalan. Lalu setelah barang beserta surat jalan sudah siap, maka bagian pengiriman akan melakukan pengiriman barang yang telah dipesan oleh pelanggan kepada pelanggan sesuai dengan nama yang tertera pada surat jalan. Setelah barang telah diterima oleh pelanggan, maka pelanggan memiliki kewajiban melakukan pembayaran dengan jangka waktu pelunasan 60 (enam puluh) hari sejak barang diterima dengan cara melakukan pembayaran secara transfer ke rekening Bank BCA nomor rekening 7030868999 atas nama PT. MEGA PERKAKAS ABADI, rekening Bank CIMB NIAGA nomor rekening 703588687900 PT. MEGA PERKAKAS ABADI, rekening Bank PANIN 1782082008 atas nama PT. MEGA PERKAKAS ABADI.
- Bahwa sekitar bulan September 2025 saksi AGOES TJANDRAKUSUMA bersama saksi SURIPTO yang merupakan karyawan PT. MEGA PERKAKAS ABADI melakukan pengecekan terhadap toko-toko yang melakukan pemesanan barang melalui terdakwa karena terdakwa memiliki pelanggan-pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran yang terbilang besar, ketika dilakukan audit oleh saksi AGOES TJANDRAKUSUMA bersama saksi SURIPTO ditemukan tunggakan pembayaran sebesar Rp 202.839.954,- (dua ratus dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah), dimana pesanan dari pelanggan yang diterima oleh terdakwa terjadi pada periode 23 Mei 2025 – 26 Agustus 2025 yang diterima oleh terdakwa dari beberapa pelanggan dengan rincian sebagai berikut:
|
|
Nomor Nota
|
Tanggal Nota
|
Nominal
|
Nama Toko
|
Keterangan
|
|
1.
|
N/2505/0728
|
27 Mei 2025
|
Rp 2.040.000,-
|
LUWES JAYA IMRON
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
2.
|
N/2505/0639
|
23 Mei 2025
|
Rp 8.200.530,-
|
KRISNA TEKNIK RONI ISMAWAN
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
3.
|
N/2508/0365
|
11 Agustus 2025
|
Rp 10.993.891,-
|
CV. REJO JAYA ABADI
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
4.
|
N/2507/0121
|
04 Juli 2025
|
Rp 20.625.375,-
|
MKS TEHNIK YESI P. ANDRIANI
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
5.
|
N/2507/0196
|
07 Juli 2025
|
Rp 4.015.000,-
|
MKS TEHNIK YESI P. ANDRIANI
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
6.
|
N/2507/0301
|
10 Juli 2025
|
Rp 20.625.375,-
|
MKS TEHNIK YESI P. ANDRIANI
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
7.
|
N/2507/0531
|
17 Juli 2025
|
Rp 6.050.099,-
|
MKS TEHNIK YESI P. ANDRIANI
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
8.
|
N/2507/0575
|
19 Juli 2025
|
Rp 20.625.375,-
|
MKS TEHNIK YESI P. ANDRIANI
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
9.
|
N/2508/0052
|
02 Agustus 2025
|
Rp 60.150.916,-
|
MKS TEHNIK YESI P. ANDRIANI
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
|
10.
|
N/2508/0440
|
15 Agustus 2025
|
Rp 20.625.375,-
|
BINTANG SARANA SITI ARROHMAN
|
Toko tidak pernah pesan
|
|
11.
|
N/2508/0166
|
09 Juni 2025
|
Rp 22.737.620,-
|
BINTANG SARANA TEKNIK
|
Toko tidak pernah pesan
|
|
12.
|
N/2508/0007
|
26 Agustus 2025
|
Rp 6.150.398,-
|
PRIMA DIESEL
|
Sudah bayar cash ke RUDY
|
- Bahwa terhadap pesanan tersebut, terdakwa meminta kepada para pelanggan untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada terdakwa dan atas permintaan terdakwa pembayaran dilakukan oleh para pelanggan dengan cara para pelanggan menyerahkan uang sesuai dengan total harga barang seperti rincian tersebut dan terdakwa sudah menerima pembayaran tersebut.
- Bahwa terhadap pesanan tersebut, terdakwa menerima pembayaran secara tunai dari pelanggan yang melakukan pemesanan barang melalui terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) minggu sampai dengan 1 (satu) bulan setelah barang diterima oleh pelanggan.
- Bahwa terdakwa membuat serangkaian kebohongan agar pelanggan melakukan pembayaran terhadap barang-barang yang dipesan oleh pelanggan secara tunai kepada terdakwa dan atas pembayaran dari pelanggan yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 202.839.954,- (dua ratus dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah), kemudian terdakwa menggunakan uang pembayaran tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Sdr. TATANG SUGANDA selaku pemilik dari PT. INTI SELARAS PERKASA (ISP) mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 202.839.954,- (dua ratus dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |