| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa untuk keperluan peralihan hak dan/atau balik nama sertifikat serta demi kepastian hukum, identitas PEMOHON yang tercantum dengan nama :
- SRIETI WIJAYANINGSIH sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578176309680001; Kartu Keluarga Nomor 3578222703210002, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-26102017-0013 dan Surat Keterangan Nomor W13-A1/2243/HK.05/4/2021;
- SRI ETI WIDJAYA NINGSIH sebagaimana tercatat dalam Akta Cerai Nomor 1712/AC/2004/PA.Sby;
- SRI ETTY WIJAYANINGSIH sebagaimana tercatat dalam Ijazah Nomor 000 1404, Kartu Indonesia Sehat Nomor 0001539184691, dan Kartu Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan
- SRI ETTY WIDJAYANINGSIH sebagaimana tercatat dalam Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Nomor 1301177282 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. : 2077;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA; dan menyatakan bahwa nama yang digunakan selanjutnya serta digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum lainnya milik PEMOHON adalah SRIETI WIJAYANINGSIH sesuai dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada PEMOHON.
|