| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 25/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby | 1.PT. TAMBANG BERKAT KARUNIA 2.PT KARUNIA ALAM KHATULISTIWA |
PT BATUAH ENERGI PRIMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | |||||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pailit a quo yang diajukan oleh PARA PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan PT BATUAH ENERGI PRIMA in casu TERMOHON PAILIT berada dalam keadaan Pailit Sementara dengan segala akibat hukumnya, sejak Putusan a quo dibacakan;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Kepailitan PT BATUAH ENERGI PRIMA in casu TERMOHON PAILIT;
4. Menunjuk dan mengangkat:
Secara bersama-sama sebagai Tim Kurator dalam proses Pailit PT BATUAH ENERGI PRIMA in casu TERMOHON PAILIT;
5. Menyatakan besaran imbal jasa Tim Kurator ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator menjalankan tugasnya;dan
6. Menghukum PT BATUAH ENERGI PRIMA in casu TERMOHON PAILIT untuk menanggung seluruh biaya perkara. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
