| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa I MOCH. RIZAL FEBRIANTO BIN SUYANTO bersama-sama dengan Terdakwa II KURNIAWAN BAGUS SUJIWA BIN SARUJI (ALM), pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di depan rumah yang beralamat di Jl. Raya Kedung Baruk No. 9 Kec. Rungkut Kota Surabaya, dan pada hari rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Parkiran depan Alfamidi Taman Rivera Jl. Raya Medokan Sawah Kec. Rungkut Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I mendatangi Terdakwa II yang sedang ngopi di warung dan mengajak Terdakwa II untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, lalu Para Terdakwa sepakat dan langsung berangkat keliling mencari sasaran mengendarai sepeda motor berboncengan. Sekira pukul 20.00 WIB saat melewati rumah yang beralamat Jl. Raya Kedung Baruk No. 9 Kec. Rungkut Kota Surabaya Terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol L6742-DH tahun 2009 Noka: MH328D0039K827913 Nosin: 28D-828425 yang terparkir. Kemudian Terdakwa II bertugas melihat situasi dan kondisi sekitar, setelah merasa aman Terdakwa I tanpa izin pemiliknya langsung melakukan eksekusi dengan cara mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol L-6742-DH tahun 2009 Noka: MH328D0039K827913 Nosin: 28D-828425 yang terparkir sampai ke jalan raya dan dilanjutkan dengan Terdakwa II menempelkan salah satu kaki Terdakwa II di knalpot sepeda motor tersebut, karena saat Terdakwa I hendak nyalakan tidak bisa sebab kaburator sepeda motor tersebut tidak ada.
- Bahwa para Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 mulanya Para Terdakwa berkomunikasi merencanakan pencurian sepeda motor lagi serta menyiapkan Kunci L rakitan dari logam warna silver ukuran 11,5 cm dan sepakat bertemu di warung, kemudian Para Terdakwa berangkat berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau thn 2001, No Pol: L 4358 YB, Noka: MH8FD110X1J684741, Nosin: E109ID684181 untuk mencari sasaran. Saat tiba di daerah Rungkut Kota Surabaya tiba-tiba gerimis sehingga Para Terdakwa berteduh terlebih dahulu, kemudian Terdakwa II melihat Saksi MAT NASIR dan bersama dengan istrinya sedang memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol: L-3266-AR tahun 2016 Noka: MH1JFZ116GK412690 Nosin: JFZ1E1418598 di halaman parkir Alfamidi Taman Rivera Jl. Raya Medokan Sawah Kec. Rungkut Kota Surabaya dan Saksi MAT NASIR bersama istrinya pergi berjalan kaki menuju toko yang berada di sebelah barat dari Alfamidi atau arah dimana Para Terdakwa berteduh. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I untuk segera mengeksekusi sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa I tanpa izin pemiliknya langsung melakukan eksekusi dengan cara memindahkan sepeda motor yang terparkir di halaman Alfamidi kemudian dinaiki dan dilanjutkan dengan Terdakwa II yang mendorong sepeda motor tersebut dengan cara menempelkan salah satu kaki Terdakwa II di knalpot sepeda motor yang dinaiki Terdakwa I, kemudian Para Terdakwa mencari tempat sepi selanjutnya Terdakwa II membuka jok sepeda motor yang berhasil dicuri dengan kunci palsu, lalu pada saat terbuka Terdakwa I langsung menyambungkan kabel sepeda motor tersebut agar bisa dinyalakan. Pada saat mesin sepeda motor tersebut sudah menyala Para Terdakwa berusaha mencari jalan keluar dari gang sepi. Pada saat Saksi MAT NASIR mengetahui sepeda motor miliknya hilang, langsung mendatangi Saksi KHOZAIRI ALS ACONG meminta bantuan karena sepeda motor miliknya hilang. Kemudian Saksi KHOZAIRI ALS ACONG melihat dan bertanya Terdakwa I yang mengendarai sepeda motor menyala tanpa adanya kunci lalu Terdakwa I menjawab kunci aslinya hilang dan ingin dibawa ke bengkel. Karena Saksi KHOZAIRI ALS ACONG merasa curiga sehingga memutuskan untuk mengikuti Para Terdakwa, saat Para Terdakwa ingin mengisi BBM sepeda motor Suzuki Shogun warna Hijau di bengkel lalu dihadang oleh warga hingga akhirnya Para Terdakwa dipukuli oleh warga.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban MUNIK MAYASARI mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban MAT NASIR mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah).
--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------- |