Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2398/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2.SUDARSO, SH
SAMSUL ARIFIN Bin ABDUS SALAM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2398/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/5649/M.5.43/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2SUDARSO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ARIFIN Bin ABDUS SALAM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia SAMSUL ARIFIN Bin ABDUS SALAM (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 14.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024, bertempat di dalam kamar Kost tempat saya tinggal yang terletak di Jalan DKA Tegal Rt.010 Rw.06 Kel. Sawonggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari, tanggal dan waktu yang Terdakwa tidak ingat namun sekitar bulan Maret 2024 sampai denga hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari atasannya yaitu Sdr. ROMLI melalui perantara anak buahnya yaitu Sdr. SUDI als Bacok di Jl. Joyoboyo Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dengan harga per gramnya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang mana pembayarannya langsung diserahkan kepada Sdr. ROMLI. Sesampainya dirumah Terdakwa memecah Narkotika tersebut menjadi beberapa poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 500.000,- (lima ratusribu rupiah). Kemudian pada hari Senin sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ANDI KRISHANANTO yang akan membeli Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ANDI KRISHANANTO  bertemu di depan DKA Tegal Rt.010 Rw.06 Kel. Sawonggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. ANDI KRISHANANTO sebanyak 1 poket dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul  14.00 WIB Terdakwa yang sedang membersihkan pipet kaca ditangkap dan diamankan oleh petugas dari BNNP Jawa Timur saat bersama dengan Sdr. YUDHI PRASETYO di kamar kost yang beralamat di DKA Tegal Rt.010 Rw.06 Kel. Sawonggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Plastik Klip berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (Lima) Poket, masing-masing dalam kemasan plastik klip putih bening, dengan perincian:
  • 1 (satu) Plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 0,113 gr (Nol koma satu satu tiga) gram
  • 1 (satu) Plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 0,127 gr (Nol koma satu dua tujuh) gram.
  • 1 (satu) Plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika Sabu dengan berat Netto 0,095 gr (Nol koma nol Sembilan lima) gram
  • 1 (satu) Plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika Sabu dengan berat Netto 0,130 gr (Nol koma satu tiga nol) gram
  • 1 (satu) Plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika Sabu dengan berat Netto 0,146 gr (Nol koma satu empat enam) gram.

1 (satu) buah Hand Phone merk Realme warna Hitam dengan Nomor panggil 081232932342 dan 083844984633, 1 (satu) buah Hand Phone merk Infinix warna Hitam dengan Nomor panggil 083833051942, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), 2 (dua) Bendel Plastik Klip kecil, 1 (satu) Unit Timbangan Digital warna Hitam merk HARNIC, 2 (dua) buku catatan jual beli Narkotika Sabu, 1 (satu) Tas Slempang warna Hitam merk BLASTED, Seperangkat alat hisap Sabu ( Bong ). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Provinsi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 05688/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt,  BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. atas nama Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin ABDUS SALAM (Alm) dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 16262/2024/NNF.-:1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih dengan berat Netto 0,113 gram
  • 16263/2024/NNF.-:1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih dengan berat Netto 0,127 gram.
  • 16264/2024/NNF.-:1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih dengan berat Netto 0,095 gram
  • 16265/2024/NNF.-:1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih dengan berat Netto 0,130 gram
  • 16266/2024/NNF.-:1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih dengan berat Netto 0,146   gram.

Adalah positif  Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia SAMSUL ARIFIN Bin ABDUS SALAM (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 14.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024, bertempat di dalam kamar Kost tempat saya tinggal yang terletak di Jalan DKA Tegal Rt.010 Rw.06 Kel. Sawonggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari, tanggal dan waktu yang Terdakwa tidak ingat namun sekitar bulan Maret 2024 sampai denga hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari atasannya yaitu Sdr. ROMLI melalui perantara anak buahnya yaitu Sdr. SUDI als Bacok di Jl. Joyoboyo Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dengan harga per gramnya Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang mana pembayarannya langsung diserahkan kepada Sdr. ROMLI. Sesampainya dirumah Terdakwa memecah Narkotika tersebut menjadi beberapa poket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 500.000,- (lima ratusribu rupiah). Kemudian pada hari Senin sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ANDI KRISHANANTO yang akan membeli Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ANDI KRISHANANTO  bertemu di depan DKA Tegal Rt.010 Rw.06 Kel. Sawonggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. ANDI KRISHANANTO sebanyak 1 poket dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul  14.00 WIB Terdakwa yang sedang membersihkan pipet kaca ditangkap dan diamankan oleh petugas dari BNNP Jawa Timur saat bersama dengan Sdr. YUDHI PRASETYO di kamar kost yang beralamat di DKA Tegal Rt.010 Rw.06 Kel. Sawonggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Plastik Klip berisi Kristal Putih diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (Lima) Poket, masing-masing dalam kemasan plastik klip putih bening, dengan perincian:
  • 1 (satu) Plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 0,113 gr (Nol koma satu satu tiga) gram
  • 1 (satu) Plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 0,127 gr (Nol koma satu dua tujuh) gram.
  • 1 (satu) Plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika Sabu dengan berat Netto 0,095 gr (Nol koma nol Sembilan lima) gram
  • 1 (satu) Plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika Sabu dengan berat Netto 0,130 gr (Nol koma satu tiga nol) gram
  • 1 (satu) Plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika Sabu dengan berat Netto 0,146 gr (Nol koma satu empat enam) gram.

1 (satu) buah Hand Phone merk Realme warna Hitam dengan Nomor panggil 081232932342 dan 083844984633, 1 (satu) buah Hand Phone merk Infinix warna Hitam dengan Nomor panggil 083833051942, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), 2 (dua) Bendel Plastik Klip kecil, 1 (satu) Unit Timbangan Digital warna Hitam merk HARNIC, 2 (dua) buku catatan jual beli Narkotika Sabu, 1 (satu) Tas Slempang warna Hitam merk BLASTED, Seperangkat alat hisap Sabu ( Bong ). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Provinsi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 05688/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt,  BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. atas nama Terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin ABDUS SALAM (Alm) dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 16262/2024/NNF.-:1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih dengan berat Netto 0,113 gram
  • 16263/2024/NNF.-:1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih dengan berat Netto 0,127 gram.
  • 16264/2024/NNF.-:1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih dengan berat Netto 0,095 gram
  • 16265/2024/NNF.-:1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih dengan berat Netto 0,130 gram
  • 16266/2024/NNF.-:1 (satu) kantong plastic berisikan kristal putih dengan berat Netto 0,146   gram.

Adalah positif  Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya